Tok ! Nikita Mirzani Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar

Tok ! Nikita Mirzani Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar
Prolite – Artis kontroversial Nikita Mirzani di vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).
Vonis yang diberikan PN Jakarta Selatan atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys yang beberapa waktu lalu sempat bikin heboh warganet.
Ini bukan kasus hukum pertama yang menjerat ibu tiga anak itu, sebelumnya Nikita juga sempat di tuntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun pada kasus TPPU yang tuduhkan kepada Nikita Mirzani tidaklah terbukti secra sah dan mayakinkan ibu tiga anak tersebut bersalah.
Namun laporan yang dilakukan Reza Gladys dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena atas perbuatasn pencemaran dan pemerasan terhadap pelapor.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh.
Vonis ini jauh lebih ringan di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Nikita Mirzanisecara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara.
Perkara ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Karena laporan dari Reza Gladys Nikita dan asistennya Mail ditahan di Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 lalu.
JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.








