Satpol PP Kota Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Vandalisme : Aksi Merusak Dihentikan!

Vandalisme

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme.

Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika – Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

Vandalisme
Pelaku vandalisme saat di tangkap oleh Satpol PP Kota Bandung – Humas Kota Bandung

“Kronologisnya malam sekitar pukul WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme,” ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023.

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

Pelaku vandalisme saat di tangkap oleh Satpol PP Kota Bandung – Humas Kota Bandung

“Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” ungkap Henry.

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pelaku vandalisme saat dimintai keterangan – istimewa

 

 

 

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya. (yan)**