Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi dan Dicecar Pertanyaan Perihal 88 Tas Branded

Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi dan Dicecar Pertanyaan Perihal 88 Tas Branded
Prolite – Artis Sandra Dewi kembali hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi untuk sang suami yakni Harvey Moeis.
Dalam sidang Sandra Dewi dari Harvey Moeis menjelaskan perihal 88 tas branded miliknya yang saat penggrebekan disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirinya menjelaskan bahwa tas yang di sita merupakan hasil endorse bukanlah membeli dari uang sang suami.
“Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sandra mengatakan ada lebih dari 23 toko tas branded yang memberikan endorsemen untuknya. Endorsement itu sudah ia terima sejak tahun 2014.
“Ada Louis Vuitton, Hermes ya?” tanya hakim.
“Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas . Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing saya buka kotaknya saya posting tas ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya,” jawab Sandra Dewi.
“Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?” tanya hakim.
“88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” jawab Sandra.
Sebagai info Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Maka dari itu sang istri ikut terseret sebagai saksi untuk di mintai keterangan perihal kasus yang menjerat suaminya.
Bukan hanya di mintai keterangan namun diketahui aset kekayaan pasangan suami istri ini harus di sita oleh Kejagung.