Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu
Prolite – Saka Tatal merupakan salah satu tersangka yang sudha menjalankan proses hukumnya atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korbna Vina dan Eki.
Kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor hingga membuat dua korban menjnggal dunia juga ikut menyeret 11 tersangka salah satunya Saka Tatal.
Saka yang saat di tangkap masih berusia di 15 tahun maka dari itu ia hanya mendapatkan hukuman 3 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Sednagkan 7 tersangka lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup, namun hingga kini 2024 masih ada 3 tersangka lainnya yang masih DPO.
Kini Saka yang berusia 23 tahun tersebut sudah dinyatakan bebas dari penjara, namun nyatanya babak baru baru di mulai.
Saka Tatal buka suara yang mengejutkan publik, dirinya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.
Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.
Di hari penangkapan, Saka sebelumnya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi yang ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata dia Saka.
Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.
“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.
Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.
“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.
Hingga seminggu ia menjalani pemeriksaan disitulah Saka di paksa untuk mengakui keterlibatannya atas kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016 lalu.
“Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujar Saka.
Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu. “Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.
Bahkan dalam keterangannya Saka Tatal sama sekali tidak mengenal kedua korban dalam pembunuhan yang bernama Eki dan Vina tersebut, maka dari itu ia aneh kenapa dirinya ditangkap.
Karena dirinya merasa sudah tidak kuat dengan penyiksaan yang didapatkannya dari dipukul, ditendang, hingga disetrum demi untuk mengaku dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
Meski sudah bebas, sampai dengan saat ini Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.
Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.