Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Bank BJB Rp 222 Miliar

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Bank BJB Rp 222 Miliar
Prolite – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwn Kamil memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang menyeret namanya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar Ridwan Kamil itu terjadi pada tahun 2021-2023.
Heboh kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat bermula tertangkapnya dua petinggi Bank BJB, hingga akhirnya rumah pribadi RK digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah pribadi RK yang beralamat Jalan Gunung Kencana nomor 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung di datangi tim penyidik KPK.
Setelah sekian lama RK bungkam dengan masalah yang menjerat namany kini ia merasa lega, pasalnya ini moment yang ia tunggu-tunggu untuk di panggil oleh KPK.
“Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu dan dapat merugikan,” kata RK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
RK mengatakan kehadirannya dalam memenuhi panggilan KPK merupakan penghormatan bagi supremasi hukum. Dia juga mengatakan kehadirannya sebagai bentuk transparansi sebagai mantan pejabat publik.
“Ya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar RK.
“Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa,” imbuhnya.
Ridwan Kamil tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12) pukul WIB. RK datang dengan mengenakan baju biru.
RK terlihat datang bersama tim pengacaranya. RK mengaku akan memberikan keterangan ke KPK.
“Saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di sini,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan.
Diketahui dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.