Dari sisi hukum, tiga di antaranya sudah jelas statusnya:
- Ketamintermasuk Narkotika Golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperbarui melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.
- Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.
- Synthetic Cannabinoid, seperti turunan JWH dan AB-CHMINACA, juga masuk Narkotika Golongan Isesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.
Sementara itu, Etomidate belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika maupun Permenkes. Namun, zat ini masuk kategori New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat karena menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan. Dalam praktik pengawasan, NPS seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.
Dari sisi kesehatan, risiko penggunaan vape semakin mengkhawatirkan. Selain nikotin yang menimbulkan ketergantungan, cairan vape juga bisa mengandung logam berat, formaldehida, hingga senyawa volatil yang merusak paru-paru, jantung, dan sistem saraf. Jika cairan tersebut mengandung narkotika seperti ketamin, THC, atau synthetic cannabinoid, maka bahaya berlipat ganda: kerusakan organ tubuh, kecanduan berat, hingga ancaman pidana bagi penggunanya.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa vape bukan sekadar tren gaya hidup. Produk ini dapat menjadi medium baru peredaran narkotika, termasuk jenis-jenis NPS yang terus bermunculan. Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memahami bahwa apa yang tampak modern dan kekinian bisa saja menyembunyikan ancaman serius di baliknya.
Langkah paling bijak adalah menjauh dari rokok elektrik maupun produk tembakau lainnya. Menjaga tubuh tetap sehat dan bebas dari ketergantungan jauh lebih berharga daripada mengikuti tren sesaat yang bisa merusak masa depan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan