Ramai Kasus Anggota Paspampres, Membuat Penasaran Berapa Sih Gaji Paspampres?

Anggota Paspampres yang bertugas mengamankan Presiden (Tempo).

Prolite – Ramai kasus anggota Paspampres yang menganiaya hingga tewas warga asal Aceh Imam Masykur.

Anggota Paspampres yang melakukan penganiayaan itu Praka RM, masalah berawal saat korban yang berada sedang menjaga di tokonya di bawa paksa oleh Praka RM dan kedua temannya.

Korban di siksa dan diancam untuk mengirimkan sejumlah uang kepada anggota Paspampres tersebut.

Paspampres sejatinya adalah pasukan elit yang memiliki peran yang sangat penting, salah satunya menjaga keamanan presiden. Tugas dari Paspampres sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam aturan itu dijelaskan Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Bertugas untuk menjaga keselamatan presiden merupakan pekerjaan idaman semua orang, namun apa kalian tau berapa sih gaji Paspampres?

Diketahui bahwa Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar rincian gaji Anggota Paspampres TNI:

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp
4. Kopral Dua: Rp
5. Kopral Satu: Rp
6. Kopral Kepala: Rp

Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp
2. Sersan Satu: Rp
3. Sersan Kepala: Rp – Rp
4. Sersan Mayor: Rp
5. Pembantu Letnan Dua: Rp
6. Pembantu Letnan Satu Rp

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp
2. Letnan Satu: Rp
3. Kapten: Rp –

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah
1. Mayor: Rp
2. Letnan Kolonel: Rp
3. Kolonel: Rp

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp .

Selain mendapatkan gaji anggota Paspampres juga mendapatkan uang tunjangan kinerja. Untuk nominal tunjangan berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.