Promosi Judi Online: YouTuber Ferdinan Paleka Ditangkap Lagi

Youtuber Ferdinan Paleka kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus endorsment situs judi online.

Promosi Judi Online: YouTuber Ferdinan Paleka Ditangkap Lagi   

BANDUNG, Prolite – Masih ingat dengan Youtuber Ferdinan Paleka? Nama Ferdinan sempat ramai di jagat maya karna video membagikan prank sembako yang berisikan batu bata dan sampah.

Ferdinan dan kawan-kawan melancarkan aksinya pada 1 Mei 2020 di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Ferdinan dan kawan-kawan di tangkap pada tanggal 8 Mei 2020 setelah beberapa hari menjadi buronan.

Namun sepertinya penangkapan yang dilakukan pada 3 tahun lalau tidak membuat efek jera.

Kini ia harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia harus kembali ditahan karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan channel YouTubenya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penangkapan terhadap Ferdinan Paleka terjadi pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan perihal aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.

“Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian,” ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7).

Menurut hasil penyelidikan sementara Ferdinan Paleka mempromosikan dua situs judi online yakni paradewa89 dan boz388.

Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

“Dalam postingan tersebut FP (Ferdinan Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi,” ucapnya.

Dengan melakukan endorsement tersangka akan mendapatkan keuntungan dari situs paradewa89 senilai Rp 30 juta dan dari situs boz388 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 570 juta.

Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel hingga channel YouTube Paleka TV.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.