Program Diskon Hingga Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 2 Bulan

BANDUNG, Prolite – Kabar baik untuk pemutihan pajak di umumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk para pemilik kendaraan roda dua.
Bapenda Jabar kembali mengulirkan program pemutihan pajak untuk seluruh kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama dua bulan kedepanyakni sejak tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang.
Namun perlu diingat untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak yang ingin mendapatkan kesempatan ini.
Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
“Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah,” ujar Dedi dikutip dari PRFM, Senin (16/10).
Dengan diasakannya program pemutihan ini untuk pemilik kendaraan bermotor dimaksudkan untuk menaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.
Dedy Taufik mengatakan untuk program yang diberikan Bapenda Jabar ada 2 yakni diskon Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke2 (BBNKB II).
Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Program pemutihan pajak ini hanya diperuntukan untuk kendaraan yang memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh Bapenda Jabar.
Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan program pemutihan pajak:
- Program akan berlaklu pada saat jatuh tempo pajak hingga 30 hari akan mendapatkan sebesar 2 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari mendapatkan diskon 4 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari mendapatkan diskon 6 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari mendapatkan diskon 8 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari mendapatkan diskon 10 persen.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen),” paparnya.