Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri

Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri
Prolite – Salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang sudah berhasil di tangkap yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan Polda Jawa Barat ke Propam Polri.
Laporan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan karena Polda Jawa Barat diduga menghapus sejumlah postingan di akum media sosial Facebook milik Pegi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dan teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.
Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).
Kuasa hukum pegi menjelaskan awal klientnya di tangkap oleh pihak Polda Jabar akun Facebook Pegi masih bisa ditemukan dalam pencarian.
Bahkan beberapa postingan mengenai kondisi Pegi saat pembunuhan Vina pada 2016 silam dirinya berada di bandung pun sempat viral di media sosial.
Kendati demikian, ketika postingan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.
“Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada,” jelasnya.
Ia menjelaskan beberapa postingan Pegi yang hilang yakni status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah on the way Bandung’, postingan 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mengais rezeki di kota orang’, serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman’.
Lebih lanjut, Toni mengatakan dari hasil komunikasi dengan kliennya, postingan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun facebook kepada Pegi.
Di sisi lain, Toni menyebut kliennya justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus postingan di akun Facebook miliknya lantaran telah mendekam di penjara.
Oleh sebab itu, ia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, hal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.