Polri Gelar Operasi Zebra Serentak dari 4-17 September 2023, Simak 7 Jenis Pelanggaran

BANDUNG, Prolite – Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri di selenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 4 September hingga 17 September 2023.
Operasi zebra yang diselenggarakan secara serentak ini juga dilakukan di Kota Bandung. Mengusung tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2023’.
Operasi yang digelar sebagai persiapan perhelatan akbar Pemilu yang akan berlangsung pada Febuari 2024 depan.
Dengan dimulainya Operasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri bermaksud agar para pengendara di Kota Bandung selalu taat dan patuh pada peraturan berkendara.
Ada 7 Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan di tindak pada Operasi Zebra 2023, yaitu:
- Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
- Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
- Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
- Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.
Selain mengumumkan jadwal, NTMC Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum berkendara.
Setelah melakukan operasi di hari kedua ini banyak pelanggar lalu lintas yang terjaring razia seperti yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Cimahi satu persatu pengendara terjaring razia.
Kebanyakan pelanggar yang melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, serta kurang lengkapnya surat-surat kendaraan.
Tidak hanya dilakukan penindakan namun Satlantas Polres Cimahi memberikan sejumlah helm kepada penumpang motor yang tidak menggunakan helm.
“Operasi Zebra Lodaya akan menyasar para pengendara yang tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, knalpot brong dan lawan arus,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Sementara itu titik lokasi dan jam sesuai dengan pantauan tahun-tahun sebelumnya biasanya diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu seperti jam berangkat sekolah pukul – WIB, jam makan siang – WIB, waktu pulang kerja – WIB, malam – WIB, dan dini hari – WIB.