Polri Berhasil Bongkar Grup Fantasi Sedarah 6 Tersangka Diamankan , Berikut Peran Masing-masing!

Polri Berhasil Bongkar Grup Fantasi Sedarah 6 Tersangka Diamankan , Berikut Peran Masing-masing!
Prolite – Beberapa waktu lalu jagat maya sempat di heboka dengan adanya Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.
Grup Fantasi Sedarah yang ramai di Facebook ini dinilai tak pantas pasalnya dalam komentar-komentar bahkan unggahannya menceritakan kisah hubungan yang tidak normal.
Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam pelaku telah ditangkap.
Dari keenam pelaku yang berhasil dianakan pihak pilri diantaranya yakni admin grup serta beberapa member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan.
Bukan hanya itu Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti antara lain komputer, handphone, SIM Card, dokumen video dan foto.
“Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).
Dari keenam tersangka diketahui berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, dari keenam pelaku tersebut diamankan di beberapa daerah berbeda.
Keenam tersangka penggerak Grup Fantasi Sedarah tersebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka DK yang berperan sebagai member dan kontributor. DK ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.
DK si penjual konten akan mendapatkankeuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten sebesar Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto.
Selanjutnya ada MR yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah.
Tersangka MS berperan sebagai member atau contributor aktif dan pembuat video asusila pada Grup tersebut.
Bukan hanya itu MS juga membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan HP pribadinya.
Tersangka selanjutnya adalah MJ, yang ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. MJ diketahui juga sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut.
Selain itu, MJ juga merupakan DPO Polresta Bengkulu. Dia merupakan tersangka kasus asusila anak.
Peran tersangka lain, MA adalah sebagai member. MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025. MA berperan mengunggah ulang konten asusila di grup Fantasi Sedarah.
Tersangka terakhir adalah KA, yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. KA merupakan member dan kontributor aktif FB Suka Duka.
KA berperan sebagai pengunduh konten asusila. KA mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.
Grup yang dibuat pada bulan Agustus 2024 tahun lalu ini ramai diikuti hingga 32 ribu member.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri Beri Pendampingan pada Anak-Perempuan Korban Grup FB ‘Fantasi Sedarah’
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.