Keenam tersangka penggerak Grup Fantasi Sedarah tersebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka DK yang berperan sebagai member dan kontributor. DK ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.
DK si penjual konten akan mendapatkankeuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten sebesar Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto.
Selanjutnya ada MR yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah.
Tersangka MS berperan sebagai member atau contributor aktif dan pembuat video asusila pada Grup tersebut.
Bukan hanya itu MS juga membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan HP pribadinya.
Tersangka selanjutnya adalah MJ, yang ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. MJ diketahui juga sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut.
Selain itu, MJ juga merupakan DPO Polresta Bengkulu. Dia merupakan tersangka kasus asusila anak.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan