Polisi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Rancaekek

Polisi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Rancaekek
BANDUNG, Prolite – Pengeroyokan seorang pemuda hingga mengakibatkan korban meninggal di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (30/12).
Pengeroyokan yang terjadi pada 30 Desember lalu tepatnya pukul WIB dilakukan oleh lima orang tersangka hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan.
Kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial RP (55), RS (20), SS (24), SS (38), dan AK (23).
Korban meninggal setelah di keroyok secara bersama-sama oleh kelima pelaku dengan disaksikan oleh warga sekitar hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kronologi kejadian saat korban berinisial A memasuki rumah seorang warga bernama Jelita dan tidak berselang lama korban terlibat perselisihan dengan Jelita.
“Pada saat itu ada keributan. Putri dari Jelita berteriak minta tolong sehingga warga sekitar keluar dari rumahnya masing-masing dan mendekat ke arah teriakan tersebut,” kata Kusworo.
Pada saat warga mendatangi rumah tersebut, tampak Jelita dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban A yang merasa panik dengan teriakan anak Jelita, langsung bersembunyi di balik mobil hingga ditemukan oleh lima pelaku yang langsung mengeroyoknya hingga tewas.
“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau warga agar menghentikan pemukulan dan menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun, nyawa korban A sudah tidak tertolong,” kata Kusworo.
Para pelaku yang menganiaya korban hingga tewas tersebut diduga karena merasa kesal terhadap korban.
Pihak kepolisian akan meminta keterangan Jelita setelah menjalani perawatan karena luka di bagian kepalanya.
Karena kasus ini kelima terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.