Terlebih kata Ahmad hal itu melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain: Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013_ yang mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh diedarkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran berizin, serta tempat lain yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan syarat khusus.

“Lalu Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2010_ tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang telah diperbarui melalui Perda No. 10 Tahun 2024,” jelasnya.

Masih kata Ahmad, karennya fraksi PKS mengimbau Pemerintah Kota Bandung dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius guna menegakkan peraturan yang berlaku dan merespons keresahan masyarakat, khususnya mereka yang secara tidak sadar mengonsumsi minuman beralkohol pasca berolahraga.

Kemudian menghimbau penanganan yang tegas dan proporsional, baik untuk memberikan efek jera maupun untuk menegaskan bahwa minuman beralkohol bukanlah produk konsumsi bebas, terlebih di ruang publik yang terbuka bagi masyarakat umum lintas usia.

Ananditha Nursyifa
Editor