PKB Kota Bandung Hormati Proses Hukum yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung

Sekretaris DPC PKB Kota Bandung: Pentingnya Terapkan Azas Praduga Tak Bersalah
BANDUNG, Prolite – Terkait penetapan Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung menyampaikan menghormati proses hukum tersebut.
Disampaikan Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rojak, bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menilai setiap warga negara, tanpa kecuali, harus patuh pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” ujar Rojak dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, PKB Kota Bandung juga menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Menurut Rozak, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan adil,” katanya.
Rojak menambahkan, PKB Kota Bandung akan memberikan pendampingan hukum kepada Erwin, termasuk rencana pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
“Kami akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Hingga kini, PKB Kota Bandung menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan berharap proses tersebut dapat berlangsung transparan, profesional, dan berkeadilan.