Pesta Orgy di Gagalkan Polisi, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

Pesta Orgy di Gagalkan Polisi, 4 Tersangka Berhasil Diamankan
JAKARTA, Prolite – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat orang tersangka pesta orgy yang digelar di sebuah apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan.
Penangkapan keempat tersangka karena adanya aduan dari masyarakat yang dikirimkan ke nomor handphone Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Karena adanya aduan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan ke lokasi kejadian.
“Dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, yang kedua saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan,” kata Bintoro dikutip dari , Selasa (12/9).
Sementara satu lagi tersangka yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks atau orgy yang berinisial TA.
Menurut pemeriksaan para terangka menggelar pesta orgy ini dengan cara mengirimkan undangan melalui media sosial untuk mempromosikan acara yang mereka buat.
Dalam undangan yang dibagian oleh para tersangka di jelaskan untuk para masyarakat yang ingin mengikuti untuk memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta rupiah dan nanti baru di jadwalkan untuk untuk hari apa dan tempatnya di mana.
Selain itu untuk peserta yang ingin mengikuti orgy juga di haruskan untuk membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
Dari hasil penyidikan, kata Bintoro, pesta orgy ini ternyata bukan kali pertama digelar. Melainkan sudah tiga kali dilakukan.
Bahkan, Bintoro menyebut usai menggelar pesta orgy di Jakarta Selatan, para tersangka juga sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.
“Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.