“Jadi bukan masalah parah tidak parah soal ini tapi kan kita ditanya terus misal oleh BPK kenapa tidak selesai dan ini membuat kinerja keuangan tidak bagus,” tutupnya.

Hal sama disampaikan Ketua DPC IKADIN Jutek Bongso, bahwa kerjasama antara Perumda Tirtawening dengan DPC IKADIN Kota Bandung, dalam bentuk kerjasama di bidang hukum.

“Konsultasi hukum mengenai kontrak, aset, apa saja yang bermasalah. Ini merupakan bagian menyelamatkan aset negara juga,” ucapnya.

Begitupun soal tagihan macet pihaknya akan membantu dengan cara melayangkan surat himbauan bayar kepada pelanggan.

“Kita tidak ke lapangan hanya konsultasi advokat umumnya. Menulis surat menghimbau segera bayar karena kan ada hak dan kewajiban, tidak ada sanksi, kira-kira tidak dituruti baru ambil langkah hukum,” tegasnya.

“DPC Ikadin bukan dept collector kita cari cara humanis untuk di. Kita undang pelanggan bermasalah ke kantor. Dan nantinya sesuai penugasan dari Tirtawening. Harapan kami ini saling menguntungkan saling mendapatkan manfaat. Kita sendiri bisa meluaskan kerjasama, ini tidak gratis tapi gak akan semahal perorangan artinya institusi negara berbeda dan kita akan coba terobos bahwa harusnya kerjasama kantor dengan lembaga itu lebih menguntungkan ketimbang perorangan atau B to B. Kita ini se-Indonesia sekian puluh ribu, itu kekuatan yang besar untuk dikerahkan dan potensi menguntungkan,” paparnya.