Belum Miliki PBG, Perumahan di Gumuruh Disegel

BANDUNG, Prolitenews – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV , Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.

“Ada laporan masyarakat diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya, maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” ujar Ketua Satgas Satuan Tugas Yustisi, Kamis (11/9/2025).

Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang perumahan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1.

Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita.

Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.

“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh. Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan dan segel dicabut.

“Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Ia menegaskan kembali agar pengembang menghentikan kegiatan pembangunan.

“Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” tegasnya.

Sedang bagi dua penghuni yang sudah menempati pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Hanya saja untuk aktivitas pembangunan dihentikan hingga semua prosedur ditempuh lengkap dan.

“Mungkin 8-10 rumah sudah jadi dan sudah ada dua penghuni. Alasan mereka sudah urus tapi katanya lama. Makanya tadi saya bilang, dipemerintahan kami akan mempermudah siapapun yang mengurus izin, kita akan percepat dengan catatan lengkap ya,” tuturnya seraya mengatakan luas tanah disana sekitar 3000 sampai meter persegi.

Erwin pun menyampaikan mengindari banyaknya kasus serupa, pihaknya akan memeriksa semua seluruh perumahan yang ada di kota Bandung, dan kalau belum berijin maka akan segel atau tutup sementara.