Permohonan Perceraian Andre Taulany yang ke-2 Kembali Ditolak Majelis Hakim

Gugatan cerai Andre Taulany di tolak Majelis Hakim (Instagram @andreastaulany).

Permohonan Perceraian Andre Taulany yang ke-2 Kembali Ditolak Majelis Hakim

Prolite – Komedian Andre Taulany dan sang istri Erin Taulany dikabarkan belum ada titik terang dengan status rumah tangganya kini.

Keduanya dikabarkan sedang menjalankan proses sidang perceraian yang di ajukan sang Komedian.

Diketahui Andre Taulany hingga kini sudah dua kali mengajukan permohonan cerai dan masih di tolak.

Andre Taulany memang sempat menggugat cerai Rien Wartia Trigina alias Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.

Instagram @andreastaulany
Instagram @andreastaulany

Sayangnya, perkara gugatan cerai itu nyatanya ditolak, karena Andre dan Erin masih tinggal dalam satu rumah.

Tak berhenti di situ, Andre kemudian kembali mengajukan banding terkait permohonan cerainya kepada Pengadilan Tinggi Agama, Banten.

Hasilnya, Andre kembali menghadapi permohonan cerainya ditolak untuk kedua kalinya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Buang Yusuf.

“Jadi hasil putusan dari tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis tingkat banding. Artinya keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding,” Buang Yusuf, dikutip dari YouTube SCTV.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga sang komedian masih bisa melanjutkan perkara di tingkat kasasi.

“Sepanjang perkara itu belum BHT (berkekuatan hukum tetap) masih ada upaya untuk kasasi,” ucapnya lagi.

Namun hingga kini sang comedian belum juga mengajukan kasasi atau tidak.

Untuk diketahui, Andre sebelumnya mengajukan banding secara ecourt pada 25 September 2024.

Menurut Majelis Hakim permohonan perceraian di tolak lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus namun itu semua tidak terbukti mereka hanya kurang komunikasi sebagai suami dan istri saja.