Per 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Harus Menyertakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi pembuatan SKCK menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat (Shutterstock).

Per 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Harus Menyertakan BPJS Kesehatan

Prolite – BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bandung.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 kemarin, BPJS Kesehatan aktif ini lah yang menjadi syarat wajib yang harus di sertakan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan, ketentuan pembuatan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.

Dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucap Farida dalam keterangannya.

Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif telah dilakukan mulai Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Untuk sekarang pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK diberlakukan di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek yang ada di wilayah Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang  Bandung, Greisthy E.L. Borotoding menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.