Penolakan RUU TNI Kembali Terjadi , Mahasiswa Bandung Gelar Aksi Demo Gedung DPRD

Penolakan RUU TNI Kembali Terjadi , Mahasiswa Bandung Gelar Aksi Demo Gedung DPRD
Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini resmi merubah dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan seiring persetujuan seluruh fraksi dalam sidang Paripurna ke-15 pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan sebelum kemudian disahuti teriakan persetujuan.
Pembahasan revisi RUU TNI ini sempat menuai polemik dan mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan sejumlah massa melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI bersamaan gelaran Rapat Paripurna.
Penolakan tersebut juga dilakukan oleh Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Nusantara menggelar aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Mereka meminta agar revisi RUU TNI yang baru disahkan segera dicabut.
Para mahasiswa menyuarakan agar TNI dikembalikan ke barak, bukan hanya itu saja dalam orasinya mahasiswa juga meminta Undang-Undang TNI dicabut kerena dikhawatirkan dapat mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.
“Sebetulnya ada beberapa aspek yang harusnya bisa didahulukan, tapi RUU TNI ini malah membuat beberapa posisi sipil itu bisa diambil sama TNI yang seharusnya hanya dilibatkan untuk perang,” kata salah seorang mahasiswa, John.
Selain itu, mereka menyoroti salah satu pasal pada revisi RUU TNI yakni Pasal 7 ayat 2. Dia mengatakan mempersoalkan TNI yang kini bisa terlibat dalam urusan urusan siber.