dok Pemkot Bandung

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan menegaskan, perubahan ini dinilai mendesak, sehingga perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Nota kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum juga telah disusun sebagai dasar dalam proses legislasi.

Dengan telah disampaikannya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan Raperda ini dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 17 Februari 2025.

Harapannya, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.

Rizki Oktaviani
Editor