Penggeledahan Rumah Perwira Polisi Polda Sumut

MEDAN, Prolite – Media sosial di gemparkan dengan video penganiayaan yang di lakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral (18), kekerasan yang tersebar di media sosial itu diketahui terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.
Dalam video yang beredar tampak Aditya menganiaya Ken Admiral yang berstatus mahasiswa itu secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya. Akibat perbuatannya kini Aditya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.
Aditya diketahui anak dari Perwira Polisi Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achirudin Hasibun. Atas kasus yang menjerat anaknya itu kini rumah milik AKBP Achirudin Hasibuan digeledah oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Rabu 26 April 2023.
Rumah yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, digeledah sejak petang.
Polisi sempat tidak bisa masuk ke dalam rumah berpagar tinggi itu. Lantaran, sudah berulang kali dipanggil, penghuni rumah tidak ke luar.
Polisi mendatangi rumah bersama kepala lingkungan sekitar pukul WIB. Mereka baru bisa masuk sekitar pukul WIB.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Komisaris Besar Sumaryono.
Selama dua jam lebih, polisi melakukan penggeledahan. Mereka ingin mencari barang bukti, terkait kasus penganiayaan itu. Polisi juga membuat sketsa TKP untuk kepentingan penyidikan.
“Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item nanti kita share secara detailnya.”
“Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor.”
“Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” kata Sumaryono usai penggeledahan, Rabu malam.
Decoder CCTV diklaim mati sejak lama Di antara barang bukti yang disita, polisi juga menyelidiki soal kamera pengawas (CCTV).
Dari pantauan dilapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah. Tempat di mana KA dianiaya secara brutal.
Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati.
Dekoder adalah, perangkat elektronik yang memiliki fungsi mengubah rekaman kamera dengan sistem analog, ke dalam bentuk format video digital.
Dalam kasus penganiayaan itu, beredar kabar KA dan beberapa rekannya sempat diancam dengan senjata laras panjang. Sebelum akhirnya di dihajar habis-habisan oleh Aditya.
Oleh karena itu, Polisi juga mencari barang bukti laras panjang yang dimaksud. Namun, penggeledahan tadi tidak membuahkan hasil. Mereka malah menemukan air softgun atau senjata angin. (*/ino)