Sebagai bentuk penguatan sistem, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 328 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai. Kebijakan tersebut mencakup pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, hingga insentif RT/RW yang kini disalurkan langsung ke rekening penerima.
KDS menegaskan, kebijakan transfer langsung tersebut diterapkan untuk menghilangkan praktik keterlambatan penyaluran anggaran yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di tingkat desa. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak tergoda melakukan manipulasi laporan keuangan, termasuk untuk kepentingan judi online maupun penyalahgunaan lainnya.
“Kalau ada Kaur Keuangan yang mendapat tekanan untuk melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada camat atau DPMD. Jangan sampai ada aparatur desa yang berurusan dengan hukum akibat menyalahgunakan uang rakyat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan