Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta
Prolite – Penetapan cuti bersama nasional pada tanggal 18 Agustus 2025 sebagai rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Pemerintah.
Namun keputusan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah karyawan swasta karena dinilai tak berlaku bagi mereka.
Sejumlah karyawan swasta mengaku tetap disuruh bekerja oleh perusahaannya pada 18 Agustus 2025 nanti.
Karyawan swasta merasa peraturan yang dibuat oleh Pemerintah hanya berlaku untuk pegawai negeri sedangkan untuk karyawan swasta tidak berlaku.
Kojek (29) mengkritik keputusan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah tidak berlaku secara merata kepada para pekerja.
Ia menilai, keputusan cuti bersama seharusnya dibuat menyeluruh, bukan hanya kepada pegawai negeri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan