Pemkot Masih Terima Aduan THR

BANDUNG, Prolite – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak seluruh karyawan yang didapatkan dari perusahaan di mana tempatnya bekerja. Pemerintah Kota Bandung menerima 17 laporan aduan yang masuk terkait persoalan THR yang diterima Disnaker Kota Bandung.

Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengatakan aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara . Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Pemkot Bandung kata Ahmad memastikan, semua aduan mengenai THRitu telah diteruskan kepada Disnakertrans Jawa Barat.

Nantinya, aduan akan ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.

Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR kewenangan untuk pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat.

Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

Disnaker Kota Bandung tidak membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan (*/ino)