Pemkot Berikan Sanksi Aksi Bagi-bagi Bir di Pocari Sweat Run 2025

Pemkot Berikan Sanksi Aksi Bagi-bagi Bir di Pocari Sweat Run 2025
Prolite – Acara Pocari Sweat Run 2025 tercoreng karena viral adanya bagi-bagi munuman keras (miras) jenis bir saat ajang lari berlangsung.
Diketahui acara Pocari Sweat Run 2025 berlangsung pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat kemarin.
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) segera memanggil dua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut yakni pihak perusahaan dan komunitas.
Usai viral video aksi bagi-bagi bir tersebar di media sosial akhirnya Freerunners Bandung dan Ruben Perwakilan dari Komunitas Pace & Place memohon maaf.
Pace & Place sendiri adalah agen wisata dan perjalanan untuk para pelari.
“Kami memohon maaf kepada pihak penyelenggara yaitu Pocari Sweat Run Indonesia 2025,” ucap Aji.
Kedua pihak mengakui bahwa kegiatan bagi-bagi bir di acara lomba lari tersebut tidak atas persetujuan pihak penyelenggara.
“Kami mengakui bahwa kegiatan membagi-bagikan minuman beralkohol di acara Pocari Run 2025 adalah inisiatif kami sendiri tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan juga tidak diketahui oleh pihak penyelenggara,” tutur Ruben.
Aji dan Ruben pun meminta maaf kepada seluruh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas adanya aksi tersebut.
“Kami memohon maaf khususnya kepada warga Bandung dan seluruh masyarakat Indonesia yang dirugikan atas aksi kami di cheering zone Pocari Sweat Run Indonesia 2025,” ucap Aji.
“Kami juga memohon maaf kepada penyelenggara karena sudah menyebabkan kerugian dan kegaduhan. Kami juga memohon maaf kepada warga Indonesia, khususnya kepada warga Bandung yang telah dirugikan oleh aksi kami pada acaraPocari Sweat Run 2025,” tambah Ruben.
Kini, keduanya pun siap untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka yang menuai polemik di kalangan masyarakat tersebut.
“Kami akan bertanggung jawab dan menerima semua konsekuensi atas apa yang kami lakukan di acara Pocari Sweat Run Indonesia 2025,” tutur Aji.
Usai membuat gaduh dan geram karena aksi bagi-bagi bir tersebut Pemerintah Kota Bandung ambil Langkah tegas untuk mereka.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan. Pemkot sangat menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, Kamis, 24 Juli 2025.
Yayan menjelaskan, dua pihak yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
Menurut Yayan, seluruh kegiatan publik di Kota Kembang harus tunduk dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Berikut rincian sanksi yang diterima komunitas lari:
- Teguran tertulis dari Pemkot Bandung
- Komunitas Pace and Place harus mengumuman pelanggaran di media masa berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp5 juta
- Komunitas Freerunners harus membuat surat penyataan, permohonan maaf di media masa, dan dengan sukarela membersihkan Balai Kota selama dua minggu