Usai membuat gaduh dan geram karena aksi bagi-bagi bir tersebut Pemerintah Kota Bandung ambil Langkah tegas untuk mereka.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan. Pemkot sangat menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, Kamis, 24 Juli 2025.
Yayan menjelaskan, dua pihak yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
Menurut Yayan, seluruh kegiatan publik di Kota Kembang harus tunduk dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan