Menurut Herman, tindakan memasang plang kepemilikan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, tetapi pihaknya mengutamakan penyelesaian secara persuasif.
Ia menambahkan, kasus serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kota Bandung dan akan ditangani secara bertahap sesuai prioritas dan ketersediaan personel.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan