Tim terpadu yang terdiri dari BKAD, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, serta sejumlah dinas lainnya turut dilibatkan dalam penertiban ini.
“Kami bekerja berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Semua plang liar dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemkot Bandung’,” jelasnya.
Herman mengungkapkan, sedikitnya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Ia memastikan sebagian besar lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.
“Proses pengadaan lahan ini dilakukan pada 2010 hingga 2012. Untuk lahan inti GBLA sudah selesai balik nama menjadi milik Pemkot, sedangkan lahan di sekitarnya sedang dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk aktif berkomunikasi dengan aparat kewilayahan jika menemukan ada pihak yang mencoba mengganggu atau memasang plang liar di lahan Pemkot.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan