“Setiap pagi petugas Gaslah akan mengetuk pintu rumah warga untuk memastikan sampah sudah terpilah. Sampah organik akan dibawa dan diolah di titik-titik pengolahan yang telah ditentukan di tingkat kelurahan,” jelas Farhan.
Menurut Farhan, saat ini petugas Gaslah yang telah merekrut sekitar 900 petugas, dan masih dalam proses ada sekitar 300 petugas lagi.
“Dari 1.600-an pendaftar, 400 sudah gugur. Begitu kira-kira. Jadi proses seleksi sangat ketat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran kelurahan menjadi sangat krusial dalam program ini. Setiap kelurahan ditargetkan mampu mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari. Dengan rata-rata satu kelurahan memiliki sekitar 10 RW, maka kapasitas pengolahan ditargetkan mencapai 250 kilogram per hari.
“Saya titip tugas berat kepada para lurah untuk memastikan di setiap kelurahan tersedia tempat pengolahan sampah organik,” katanya.
Sedangkan sampah non-organik yang telah dipilah akan diangkut oleh petugas pengangkut sampah. Pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di tingkat kecamatan juga menjadi perhatian serius agar proses pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berjalan lebih tertib dan teratur.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan