Pemkab Bandung Berlakukan Penghapusan Denda Pajak PBB P2 Sesuai Instruksi Gubernur

Gubernur Jawa Barat beri instruksi untuk penghapusan denda pajak PBB P2 (Tribun).

Pemkab Bandung Berlakukan Penghapusan Denda Pajak PBB P2 Sesuai Instruksi Gubernur

Prolite – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi terkait penghapusan denda pajak untuk seleuruh masyarakat Jawa Barat.

Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan akan mejalani semua instruksi perihal penghapusan denda pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak.

“Pada buku satu, buku dua itu seratus persen pokonya pajak, kemudian di buku selanjutnya itu tiga puluh persen, dengan dendanya terhapus,” kata Erwan dikutip dari .

Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bandung saat itu menggratiskan pokok maupun tunggakan untuk PBB P2 buku satu dan dua pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Penghapusan denda bukan hanya berlaku untuk keterlambatan pembayaran PBB P2 saja namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengeluarkan instruksi penghapusan di beberapa lainnya.

Penghapusan biaya yang di instruksikan oleh Dedi Mulyadi juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini sudah di langsungkan sejak 25 Agustus 2025 hingga nanti 30 September 2025 mendatang.

Untuk periode tersebut hanya diberlakukan penghapusan tunggakan denda, karena sebelumnya telah berjalan program insentif PBB P2 pada 8 April-30 Juni 2025 dalam rangka Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Pajak II Bapenda Kabupaten Bandung, Bening Tina Restu mengatakan, program insentif April hingga Juni lalu mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

“Kami berharap hal serupa untuk pemberlakuan penghapusan denda PBB yang berlaku pada 25 Agustus-30 September 2025,” ucap Tina.

Bapenda mencatat, penerimaan PBB pada Juni 2025 mencapai Rp 15 miliar, tertinggi dibanding bulan-bulan lain di tahun itu. Target penerimaan PBB tahun ini dipatok Rp 200 miliar, lebih tinggi dari ketetapan 2024 yang Rp 177 miliar.