Ia menegaskan, masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana harus terpenuhi kebutuhan pangannya. Sebagai instrumen stabilisasi harga khususnya mengantisipasi goncangan harga pasar.
“Selain itu juga meningkatkan akses pangan Kelompok masyarakat rawan pangan transien, khususnya pada wilayah terisolir atau dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan dan peningkatan gizi masyarakat,” tandasnya.
Tag Terkait:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan