Pemilik Lapak Pakaian Impor Bekas, Diminta Tutup

JAKARTA, Prolite – Penjualan pakaian impor bekas memang sudah tidak asing lagi bagi seluruh warga Indonesia. Mendapatkan barang yang bermerek dengan harga yang murah siapa yang tidak mau.

Kini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta para pemilik platform e-commerce untuk melakukan take down atau menutup lapak/ took yang menjual pakaian bekas hasil impor.

Kemenkop UKM memberi waktu kepada seluruh e-commerce di Indonesia untuk menutup lapak/ tokonya dalam waktu satu minggu.

Instruksi penutupan thrift shop online yang menjual pakaian impor bekas disampaikan Hanung kepada Indonesian e-Commerce Association (idEA).

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung, dikutip dari ANTARA, Jumat 17 Maret 2023.

Hanung melanjutkan, Kemenkop UKM akan mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah di-take down dari masing-masing e-commerce.

Larangan untuk menjual pakaian bekas dituang berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*/ino)