Usai Dilantik, Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Masa Bakti 2024 – 2029 Sampaikan Hal Ini

M.Saifuddaulah Terpilih Jadi Ketua Sementara DPRD Kota Bekasi (Bekasikekinian).

Usai Dilantik, Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Masa Bakti 2024 – 2029 Sampaikan Hal Ini

KOTA BEKASI, Prolite  – Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara H M Saifuddaulah menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masabakti 2024 – 2029 untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif sebagai tindak lanjut atas sumpah dan janji jabatan yang telah dilakukan.

Senin (26/08/2024) pagi tadi, 50 Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih hasil Pemilu 2024, baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029.

“Telah kita saksikan bersama pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 dan penyerahan palupimpinan masa bakti 2019 – 2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029,” ucap Saifuddaulah melalui pidato perdananya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi sementara, Senin (26/08/2024).

Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 165 bahwa dalam hal di tingkat DPRD Kab/Kota sebagaimana yang dimaksud pasal 164 ayat 1 DPRD Kab/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbaik pertama dan kedua.

“Adapun pimpinan sementara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3 sebagai berikut: A. Memimpin Rapat DPRD, B. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, C. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, D. Proses penetapan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Saifuddaulah juga menambahkan, bahwa dalam roda kepemimpinan sementara ini, tentunya membutuhkan energi yang sangat besar, serta membutuhkan jalinan kerjasama yang kuat, harmonis dengan seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

“Dengan perlu disadari bahwa kita sebagai Anggota DPRD KotaBekasi adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu hendaknya kita memikul amanah yang diberikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi lembaga DPRD,” imbuhnya.

Menurutnya, DPRD Kota Bekasi tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal jika tidak didukung dengan Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi.

“Maka dari itu, mari kita bekerjasama, bersinergi dengan baik dan menjalankan dukungan harmonis agar cita cita yang diwujudkan bisa terwujud. Selanjutnya kami mohon bantuan dan kerjasama kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru dilantik dan sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugasdan fungsinya, sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan tak lupa mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru saja dilantik.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 yang baru saja dilantik, Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” tutur Pj Gani.

Tak hanya itu, Pj Gani juga mengucapkan rasa syukur dan bangga terhadap Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019 – 2024 yang sudah bekerja dan berkolaborasi bersama antara Pemerintah Daerah dan Legislatif.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Bekasi2019 – 2024 atas pengabdian dan jasa -jasanya kepada bangsa dan negara dalam upaya membangun negara dan bangsa,”tutupnya.




Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029

Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029 (Tribunnews).

Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029

Prolite – Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 resmi ditetapkan pada Senin (26/8/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Bekasi Dzikron mengatakan bahwa sosok yang jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 berasal dari fraksi atau partai PKS dan PDI Perjuangan.
“Maka diumumkan bahwa yang ditetapkan saudara H M Saifuddaullah sebagai Ketua DPRD Sementara dan saudara Oloan Nababan sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara,” kata Dzikron, Senin (26/8/2024).
Peresmian Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 tersebut dilakukan usai pelantikan 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.
Sedangkan, pelantikan anggota baru dilakukan di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Moch Yuli Hadi.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi. Serta mengutaman kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadi, dan golongan,” jelas Yuli saat memimpin sumpah anggota.
Sejumlah anggota DPRD periode terbaru tercatat dengan PKS sebagai partai pemenang.




Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (dok DPRD Bekasi).

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Prolite – Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (DPRD) Saefuldaullah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sabtu, 24/8/24.

Rapat paripurna ini berjalan dengan khidmat dan lancar dan dihadiri bersama Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekda Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II,III, Camat dan Lurah Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

Ucapan dari Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sunggung-sungguh berterimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmen dalam melakukan percepatan pembahasan, sehingga ini dapat dihasilkan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

“Allhamdulillah pada hari ini KUA dan PPAS telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.” Tandasnya.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

Sebagai Informasi, disepakatinya KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar 6,488 Triylun rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 4,108 Trylun rupiah lebih, Pendapatan Transfer Pemerintah, pusat dengan target sebesar 2,040 Triylun Rupiah lebih dan Pendapatan Transfer antar daerah dengan target sebesar 339, 833 Milyar Rupiah lebih.

Lanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,674 Triylun rupiah lebih dan Kebijakan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar 186 Milyar Rupiah.

Tutup sambutan, Pj Wali Kota Bekasi berharap semoga yang telah dan akan dilakukan bersama dalam proses APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dan penysusunan APBD tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.




HUT ke 79 Jabar, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Menyoroti Alokasi Anggaran Pesantren

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi di Kota Bandung (dok DPRD Jawa Barat).

HUT ke 79 Jabar, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Menyoroti Alokasi Anggaran Pesantren

KOTA BANDUNG, Prolite – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jabar, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi berharap alokasi anggaran untuk penyelenggaraan dan pengembangan pesantren meningkat signifikan.

Sebagai mantan Ketua Pansus Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren lanjut Muhamad Sidkon Djampi, pihaknya mengkhawatirkan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam memfasilitasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren kurang signifikan dalam memfasilitasi kurang lebih 10 ribu pesantren di Jawa Barat, Jabar merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbesar di Indonesia.

“Saya berharap di ulang tahun Jawa Barat yang ke-79 ini, alokasi anggaran dari Provinsi Jawa Barat ini ada dan tampak terlihat serta terasa oleh pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat yang jumlahnya hari ini menjadi 10 ribu lebih,” harap Muhamad Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (19/8/2024).

Muhamad Sidkon Djampi juga mengusulkan agar sebagian dana dari anggaran pendidikan dialokasikan khusus untuk pesantren sebagai solusi untuk meningkatkan fasilitasi dan dukungan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Sebaiknya alokasi untuk pesantren bisa serupa dengan anggaran pendidikan yang mencapai 20% ,” ujarnya.*




Tingkatkan Kapabilitas Roda Perekonomian, Pemerintah Kota Bekasi Jalin Kerjasama Dengan Pemerintah Kota Malang

Pemerintah Kota Bekasi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang (dokumentasi).

Tingkatkan Kapabilitas Roda Perekonomian, Pemerintah Kota Bekasi Jalin Kerjasama Dengan Pemerintah Kota Malang

KOTA MALANG, Prolite – Pemerintah Kota Bekasi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang di sektor pelayanan dasar yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Nomor:

Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Malang tersebut ditandangani oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada Rabu (07/08) di Aula Balai Kota Malang, Jawa Timur.

Adapun sektor-sektor yang dikerjasamakan meliputi ketahanan pangan, peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, peningkat sektor jasa dan perdagangan, serta pengembangan inovasi untuk peningkatan perekonomian untuk kedua wilayah.

Dokumentasi
Dokumentasi

Terutama, di sektor Pariwisata dan Pertanian dimana Kota Malang memiliki sumber daya alam melimpah yang sudah tidak diragukan lagi potensi serta kemampuan dalam mengelola hasil pertanian dan juga memanfaatkan alam untuk pengembangan pariwisata.

Oleh karena itu, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad mengatakan, “Kota Bekasi ini kota jasa, dan di sektor pariwisata tidak sama seperti seperti yang dimiliki oleh Kota Malang, jadi kami betul-betul mendambakan sektor pariwisata berkembang sebaik mungkin, begitu pun pemanfatan lahan-lahan pertanian sehingga mampu menjadi penghasil, yang mana akhirnya bisa mendatangkan banyak wisatawan sampai dengan menimbulkan trust terhadap investor, sehingga mampu meningkatkan income per-kapita dan tentunya PAD Kota Bekasi,” ujar Gani Muhamad.

Sementara itu Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku bangga bisa menjalin kerjasama dengan Pemkot Bekasi dan dipastikan kerjasama akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dengan kerjasama yang kita jalin ini semoga dapat memberi dampak dan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua daerah. Kami pun bisa banyak belajar dari Kota Bekasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana publik serta pengelolaan program-program pelayanan kepada masyarakat beserta fasilitas penunjangnya yang sudah berkembang sangat baik. Mari bersama membangun daerah untuk kemajuan yang lebih pesat,” tutup Wahyu Hidayat.




Raker Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2024, Komisi III DPRD Jawa Barat Dorong OPD Mampu Berinovasi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nanggolah saat Rapat Kerja (Raker) pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran atau TA 2024, Kota Bandung, Senin (5/8/2024) (dok DPRD Jabar).

Raker Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2024, Komisi III DPRD Jawa Barat Dorong OPD Mampu Berinovasi

KOTA BANDUNG, PROLITE – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mampu berinovasi dan membuat program kerja yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan di Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Sugianto Nanggolah usai Rapat Kerja (Raker) pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran atau TA 2024.

“Hasil rapat kerja dengan mitra kerja banyak program kerja yang telah disusun saat ini belum menunjukkan efektivitas dalam mengatasi berbagai permasalahan di Provinsi Jawa Barat,” keluh Sugianto Nanggolah, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong OPD segera mengevaluasi kembali program-program kerja yang ada, dan memastikan langkah strategis yang diambil benar-benar berdampak positif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Barat.

dok DPRD Jawa Barat
dok DPRD Jawa Barat

“Saya lihat program-program yang dipresentasikan tadi masih banyak yang tidak efektif untuk menyelesaikan banyaknya masalah-masalah. Jadi saya pikir perlu ada inovasi-inovasi program baru yang memang menyelesaikan masalah di Jabar,” tegas Sugianto Nanggolah.

Selain itu, dari hasil rapat kerja perubahan rancangan KUA PPAS TA 2024 tidak ada perubahan besar dalam anggaran. Hanya pergeseran karena hampir semua mitra kerja melakukan efisiensi, sehingga beberapa program digeser.

Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya direncanakan diperkirakan akan tersisa akhir tahun anggaran ini.

Pada tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedi Taufik mengatakan, realisasi pencapaian pendapatan selama semester pertama TA 2024 positif capai kurang lebih 48,8%.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah dan dana perimbangan. Dari pajak daerah, terdapat lima komponen utama yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan pajak rokok. Selain itu, ada juga pajak baru yaitu pajak alat berat,” kata Dedi Taufik.

Untuk diketahui Raker pembahasan perubahan rancangan KUA PPAS TA 2O24 dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Phinera Wijaya, turut mendampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nanggolah, hadir pula anggota Komisi III DPRD Jawa Barat bersama mitra kerja satu diantaranya; Bapenda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro BUMD, Investasi dan Administrasi (BIA), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).




Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (dok DPRD Provinsi).

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), dan wawasan kebangsaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke DPRD Jawa Barat untuk mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara) kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M Hafidz, Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).

Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum dari kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya Undang-Undang (UU) tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189, keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penentuan jadwal Penyebarluasan Perda dan sebagainya.

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.

Pihaknya berharap setelah kunjungan kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat.




Evaluasi SPBE 2023 : Menembus Batas Integrasi Layanan untuk Rakyat

SPBE

Prolite – Dilansir dari , SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dinilai sebagai upaya memberantas korupsi, meningkatkan transparansi, bahkan meningkatkan performa di mata investor.

SPBE Nasional Terus Menunjukkan Trend Positif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa digitalisasi birokrasi dan administrasi pemerintahan bukan hanya tentang jumlah aplikasi, melainkan integrasi layanan untuk kepentingan rakyat.

Dalam sebuah diskusi dengan Pemerintah Provinsi Riau pada 7 September 2023, Menteri Anas mengungkapkan, banyak aplikasi layanan pemerintahan yang tidak dapat berkomunikasi satu sama lain. Oleh karena itu, integrasi atau interoperabilitas antar layanan menjadi sangat penting.

Interoperabilitas, dalam konteks ini, berarti kemampuan antarsistem elektronik untuk berkoordinasi dan kolaborasi dalam pertukaran data dan informasi. Hal ini menjadi fokus dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Menteri Anas yakin, dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang baik, masyarakat akan mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah dan efisien.

– siapspbe

Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan pada 2024 Indeks SPBE Nasional berada pada kategori baik.

Interoperabilitas memang memiliki peran krusial, bertujuan untuk memangkas rantai birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada rakyat.

Tantangannya, termasuk masalah keamanan data, infrastruktur teknologi, serta edukasi masyarakat dalam teknologi.

Selama ini, berbagai unsur telah dikembangkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Indonesia, meliputi E-Government, E-Procurement, E-Taxation, E-Health, E-Education, dan E-Planning.

Tahap evaluasi sedang dilaksanakan. Kementerian PAN RB berkoordinasi dengan 574 instansi pemerintah untuk penilaian SPBE dari tanggal 11 hingga 29 September 2023. Evaluasi ini melibatkan 30 perguruan tinggi dan berbagai instansi pemerintah lainnya.

Aspek yang dinilai dalam evaluasi SPBE 2023 mencakup 47 indikator yang melibatkan kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan.

Tujuannya adalah untuk memahami bagaimana implementasi SPBE di pusat dan daerah, dan hasilnya akan disajikan dalam bentuk indeks peringkat.

Sebelumnya, 16 instansi pemerintah berhasil meraih predikat ‘sangat baik’ dalam evaluasi SPBE 2022. Meskipun begitu, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik nasional 2022 hanya mencapai angka 2,34 (kategori “cukup”), naik 0,1 dari tahun sebelumnya.

Pada kancah internasional, implementasinya di Indonesia mendapat perhatian. Dalam survei e-Government oleh PBB pada 2022, Indonesia menempati peringkat 77 dari 193 negara, meningkat 11 peringkat dari 2020.

Berbagai manfaat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah diakui, termasuk efisiensi pengelolaan keuangan, transparansi, pengendalian pengeluaran, dan pengurangan potensi kecurangan.

SPBE dapat mengotomatisasi proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membantu pengendalian pengeluaran dan pengurangan risiko kecurangan.

Kini, dengan evaluasi 2023 sedang berlangsung, ekspektasi masyarakat semakin tinggi untuk melihat implementasi SPBE yang lebih baik dan efisien demi kepentingan bangsa dan negara.




Diplomasi Kuat : Dubes Malaysia dan Wagub Sumut Prioritaskan Kerjasama Bilateral

Dubes Malaysia

Prolite – Kunjungan Dubes Malaysia untuk Indonesia ke Rumah Dinas Jabatan Wagub Sumut, pada tanggal 24 Agustus 2023, menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara dua negara serumpun ini.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat kerja sama yang sudah terjalin antara Indonesia dan Malaysia serta menjaga silaturahmi di antara keduanya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Musa Rajekshah, dan Duta Besar Malaysia, Dato’ Syed Mohamad Hasrin bin Tengku Hussin bersepakat bahwa kerja sama yang telah ada perlu ditingkatkan lebih lanjut demi kepentingan bersama.

Dubes Malaysia dan Wagub Sumut Perkuat Hubungan Bilateral Antara Kedua Negara

Pertemuan Antara Dubes Malaysia dan Wagub di Rumah Dinas Jabatan Wagub Sumut – Cr. sumutprov

Musa Rajekshah, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah mengkomunikasikan beberapa peluang investasi yang ada di Sumatera Utara kepada Pemerintah Malaysia dan pengusaha dari Malaysia.

Ia berharap kerjasama ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi baik di Indonesia maupun di Malaysia.

Hal ini mencerminkan upaya untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara melalui kolaborasi ekonomi yang saling menguntungkan.

Ijeck menyampaikan bahwa hubungan bilateral antara Malaysia dan Sumatera Utara telah terjalin baik dalam berbagai sektor seperti pariwisata, kesehatan, pendidikan, dan pertanian.

Terlebih lagi, sebelah utara batas daratan Pulau Sumatera adalah Malaysia dan Singapura.

Memperkuat Hubungan Dalam Sektor Pariwisata dan Sektor Pendidikan

Pertemuan Antara Dubes Malaysia dan Wagub di Rumah Dinas Jabatan Wagub Sumut – Cr. sumutprov

“Dalam sektor pariwisata, kami memiliki banyak destinasi wisata, terutama dengan pengembangan potensi Danau Toba yang telah dijadikan Destinasi Pariwisata Super Prioritas oleh Pemerintah Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Kami berharap kunjungan wisatawan dari Malaysia juga dapat meningkat,” ujar Musa Rajekshah.

Selain pariwisata, kerja sama di bidang pendidikan juga terus berlanjut. “Kami berencana untuk meningkatkannya lagi. Ini adalah hal yang positif karena kami menyadari bahwa Sumatera Utara memiliki letak geografis yang lebih dekat dengan Malaysia, baik dari segi dataran maupun perairan,” tutup Wagub Sumut.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato’ Syed Mohamad Hasrin bin Tengku Hussin, menyampaikan harapan yang sejalan.

Ia berharap bahwa hubungan bilateral antara Malaysia dan Indonesia, khususnya dengan Sumatera Utara, dapat terus ditingkatkan, terutama dalam sektor pariwisata dan pendidikan.

“Kami berharap hubungan ini dapat lebih diperkuat, terutama di bidang yang memiliki potensi besar untuk pengembangan, seperti kerja sama di bidang pendidikan. Ini tidak hanya melibatkan pertukaran pelajar, tetapi juga dalam hal riset, pertukaran dosen, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Musa Rajekshah menjelaskan bahwa hubungan baik antara Malaysia dan Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Bukti dari hal ini adalah pertemuan antara para pimpinan dari kedua negara.

Hubungan baik antara Malaysia dan Indonesia telah berlangsung selama waktu yang lama dan ditandai oleh berbagai kunjungan tingkat tinggi antara kedua negara.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara – Cr. Antara Foto

Pada tahun ini, terjadi serangkaian kunjungan antara pemimpin Malaysia dan Indonesia yang menunjukkan kepentingan kuat dalam mempererat hubungan bilateral.

Salah satu contoh dari kunjungan tersebut adalah kunjungan Perdana Menteri Malaysia ke Jakarta dan Labuan Bajo. Kunjungan tersebut menunjukkan komitmen dari kedua negara untuk memperdalam kerja sama dan hubungan diplomatik di berbagai bidang.

Dubes Malaysia menambahkan bahwa Sumatera Utara memiliki peran penting dalam perdagangan antara Malaysia dan Indonesia.

Provinsi ini menjadi yang terbesar keempat di Indonesia dalam hal perdagangan dengan Malaysia. Dubes Malaysia juga menekankan upaya untuk meningkatkan volume perdagangan di masa depan.

Selain Dubes Malaysia, turut hadir dalam pertemuan tersebut Konjen Malaysia di Medan Aiyub Omar, serta beberapa perwakilan lain dari Kedutaan Besar Malaysia, termasuk Menteri Perwakilan, Menteri Penasehat, dan Atase Petahanan.

Kesemua pihak hadir untuk membahas dan memperkuat kerja sama antara Sumatera Utara dan Malaysia dalam berbagai bidang.




DPD PKS Batal Gunakan Stadion Patriot Candrabhaga karena Pertandingan Liga 1 BRI

Ilustrasi Stadion Patriot Candrabhaga (rumah.com).

DPD PKS Batal Gunakan Stadion Patriot Candrabhaga karena Pertandingan Liga 1 BRI

BEKASI, Prolite – Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi yang akan menjadi lokasi pertandingan sepakbola Nasional pada pekan kelima Liga 1 BRI antara Bhayangkara Presisi melawan PSM Makasar.

Pertandingan yang akan di selenggarakan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pada hari Sabtu 29 Juli 2023 malam.

Maka dari itu DPD PKS tidak mendapatkan izin untuk memakai Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan senam yang akan dilangsungkan pada tanggal 29 Juli 2023.

Pemerintah Kota Bekasi merespon adanya pemberitaan terkait tidak diberikan izin DPD PKS Kota Bekasi untuk memakai Stadion untuk acara senam.

Hal ini didasarkan pada adanya aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan “Lapangan Permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain Latihan resmi sejak 48 jam sebelum Kick-Off Pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.”

Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto menyatakan hal tersebut dalam surat nomor tanggal 28 Juli 2023 perihal Pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Surat disampaikan kepada Ketua Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi.

Lebih rinci surat tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi nomor 285/K/AJ-24/2023 tanggal 24 Juli 2023 perihal Permohonan Penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dan berdasarkan hasil Rapat Undangan Polres Metro Bekasi Kota Nomor: B/1293/VII/PAM3.3/2023/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Juli 2023 yang membahas rencana pengamanan pertandingan antara Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar tanggal 29 Juli 2023 dimana perwakilan Medcom PSSI Pertandingan Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar atas nama Rahman Latuconsina bahwa sesuai aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI Pasal 17 ayat 2 “Lapangan Permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain Latihan resmi sejak 48 jam sebelum Kick-Off Pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.”

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi sebagai tempat kegiatan Senam Nusantara oleh DPD PKS Kota Bekasi tidak dapat diizinkan mengingat antara kegiatan Senam Nusantara DPD PKS bersamaan harinya dengan pertandingan Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar.

Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto menyatakan bahwa sebelumnya akan menandatangani perizinan pemakaian Stadion Patriot namun ada aturan regulasi PSSI terkait kesiapan pertandingan sepakbola Liga 1.

“Pada dasarnya dari Pemkot Bekasi sudah memberikan izin, saya tandatangani. Tapi ternyata ada statuta PSSI yang menyebutkan bahwa stadion harus steril dari segala aktifitas 48 jam sebelum pertandingan. Sehingga medcom pengawas pertandingan PSM vs Bhayangkara tidak memberikan izin. Saya juga mohon maaf kepada panitia yang sudah mempersiapkan acara tersebut,” ucap Tri Adhianto.

Selain itu, Kadispora Kota Bekasi, Zarkasih menyatakan telah menyiapkan alternatif lokasi kegiatan senam nusantara PKS Kota Bekasi di lapangan Multiguna Bekasi Timur sesuai dengan permintaan dari panitia.

Dispora Kota Bekasi telah menyampaikan kepada Ketum DPD PKS Kota Bekasi melalui Surat Nomor 412.2/ tanggal 28 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Pemakaian Lapangan Multiguna Kota Bekasi.