Pemberian Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta , Buruan Simak Aturan Terbarunya!

Prolite – Program pemerintah tentang pemberian subsidi motor listrik yang semula Rp 7 juta kini naik menjadi Rp 10 juta.
Kabar ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, dengan dinaikannya subsidi motor listrik maka diharapkan dapat mendongkrak masyarakat untuk bisa menggunakan kendaraan yang relatif ramah lingkungan.
“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM
Untuk kenaikan subsidi motor listrik ini mengacu pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan subsidi ini maka masyarakat dapat membeli sepeda motor listrik dengan lebih ringan harganya.
Namun ada beberapa kategori yang dapat menerima subsidi motor listrik, antara lain: Perseorangan, Kelompok masyarakat, Lembaga pemerintah, dan Lembaga non-pemerintah.
Kita ketahui bahwa program pemerintah ini bertujuan menekan pengurangan polusi udara dan impor bahan bakar minyak (BBM).
Dari sebelumnya mesin penggerak motor menggunakan bahan bakar minyak kini diganti mesin penggerak motor berbasis baterai.
Sedangkan untuk rangka serta sistem motor masih sama seperti motor dengan daya BBM.
Berikut aturan terbaru konversi subsidi motor listrik :
- Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi
- Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik
- Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan
- Nilai potongan biaya bonversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi
- Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan
- Bantuan diberikan untuk periode, Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik sedangkan Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik
- Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi
- Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.