Pejabat Negara dan ASN Dilarang Bukber

JAKARTA, Prolite – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memberikan pengumuman perihal aturan tentang larangan Buka Bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan 2023 untuk Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan larangan Bukber tidak untuk masyarakat umum, pasalnya selain Pejabat Negara dan ASN dibolehkan untuk Bukber.

Aturan Pemerintah melarang buka puasa bersama ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Anwas Anas memastikan masyarakat masih tetap diperbolehkan untuk menggelar acara buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

“Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama),” tegas Azwar Anas dalam program Kompas Petang,dikutip dari .

“Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama,” jelasnya.

Adapun pihak pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Jokowi juga meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa secara sederhana pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pramono mengatakan, hal itu mengingat gaya hidup ASN dan pejabat pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” kata Pramono.

Pramono juga memastikan, aturan larangan bukber ini cuma untuk ASN dan Pejabat.

“Hal ini (larangan bukber) tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama,”  jelasnya.

Adapun Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan dan tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Isi surat larangan bukber ASN dan pejabat negara itu berisi 3 poin, yaitu:

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (*/ino)