Pemanggilan para saksi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/4579/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 1 Oktober 2025.
Namun Polisi belum menyebutkan jumlah saksi yang sudah atau akan diperiksa. “Proses hukum pasti kita lakukan, baik mulai penyelidikan hingga nanti naik ke penyidikan,” ucapnya.
“Saat ini biarkan seluruh proses identifikasi korban dan pemeriksaan awal selesai dulu. Mudah-mudahan segera bisa kita lanjutkan ke tahap penegakan hukum,” imbuh Kombes Abast.
Bukan hanya melakukan pemeriksaan dari para saksi, namun pemeriksaan juga dilakukan terhadap material bangunan di lokasi kejadian.
Kombes Abast memastikan Polda Jatim akan menangani kasus ini secara profesional dan berjenjang, dengan koordinasi lintas instansi termasuk ahli konstruksi dan pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan