Juniarso juga memaparkan, pihaknya membahas adanya jaminan ke depannya baik untuk para penghuni, pebgembang maupun Pemda atas kelangsungan PSU yang layak.
” Kemudian untuk kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda,” tuturnya.
Halnya dengan sanki perda, jika terjadi pelanggaran adalah sanksi administratif, Berupa denda dan pencabutan izin usaha.
“Selama ini yang menjadi masalah pengembang sudah susah dicari, pailit dan kondisi PSU tidak layak,” terangnya.
Disinggung mengenai alasan dinuta Raperda ini, Juniarso mengatakan Pansus ini kaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU, untuk pemutakhiran aspek administrasi dan arahan legal sebagai pegangan operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah dan stake holder terkait.
Dibuatnya raperda ini dengan harapan agar proses penyerahan PSU dari pengembang berjalan lancar dan tuntas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan