Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Bandung Tahun 2025–2045

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochamad Ulan Surlan S.TR.AKUN (dok).

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Bandung Tahun 2025–2045

Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 11 Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Bandung membahas dengan serius Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Bandung Tahun 2025–2045.

Mochamad Ulan Surlan yang merupakan anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung mengatakan ada yang perlu dikoreksi dengan penamaan Raperda dari “Pembangunan Keluarga” menjadi “Pembangunan Kependudukan”.

“Dalam rapat Pansus, ada koreksi dari Kabag Hukum dari Grand Design Pembangunan Keluarga menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan, tapi intinya sama saja,” ujar Om Ulan sapaan sehari-hari.

Menurut Om Ulan pembangunan keluarga bukan semata urusan ekonomi atau demografi, melainkan proyek peradaban.

“Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Om Ulan mengatakan, keberhasilan pembangunan keluarga akan sangat menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan ini selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Dengan adanya Raperda ini maka diharapkan menjadi pedoman jangka panjang Pemerintah Kota Bandung untuk membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Selain itu juga menurut Om Ulan diharapkan mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga