Dijerat 3 Pasal : Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang

JAKARTA, Prolite – Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Panji Gumilang Telah Melakukan Pemeriksaan dan Ditemukan Beberapa Bukti Kuat

Panji Gumilang saat tiba di bareskrim Polri – Cr. detikcom

Sebelumnya, pada pukul WIB, Panji tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dimulai pada pukul WIB berdasarkan tiga laporan polisi terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul WIB, namun Panji masih mengkoreksi sebanyak lima kali.

Selama proses pemeriksaan, penyidik Bareskrim telah memberikan hak-hak yang dimiliki oleh Panji, termasuk hak untuk makan malam dan melaksanakan sembahyang. Panji Gumilang telah memanfaatkan hak-hak tersebut selama berlangsungnya pemeriksaan.

Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Polri.

Djuhandhani Rahardjo Puro – Cr. PMJ News

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan menghadirkan 17 ahli untuk memberikan keterangan.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka.

Alat bukti ini mencakup bukti elektronik dan pendapat ahli. Djuhandhani menjelaskan, “Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil menghimpun tiga alat bukti utama dan satu surat pendukung,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (01/08/2023).

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Diberi Beberapa Jeratan Hukum

Cr. lintastungkal

“Dalam hasil proses gelar perkara, semua pihak telah sepakat untuk mengubah status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka. Kemudian, sekitar pukul , penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan tindakan penahanan terhadap saudara Panji Gumilang,” ujar Djuhandhani dalam konferensi tersebut.

Panji Gumilang dihadapkan pada beberapa jeratan hukum yang meliputi:

  1. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
  2. Pasal 45 A ayat 2 serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
  3. Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang

Cr. detikcom

Penundaan tersebut terjadi karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu siang (02/08/2023).

Panji sendiri mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul WIB sebelum meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekitar pukul WIB dini hari.

“Dini hari tadi, pukul WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan sementara dan mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari ini,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis pada Rabu (02/8/2023).

Sementara menunggu dilanjutkannya pemeriksaan siang ini, penyidik akan menempatkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Djuhandhani menolak untuk mengungkapkan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga pukul WIB nanti.

“Kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut pada saat ini. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam sejak penangkapan, jadi kita akan menunggu hingga pukul WIB nanti,” ungkapnya.