SDH yang merupakan dosen P3K telah dipecat dan dinyatakan tidak aktif lagi oleh pihak Universitas tempat di mana sang dosen mengajar.
Sedangkan untuk mahasiswi yang berinisial VO sudah diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.
Keputusan yang diambil Universitas merujuk pada Kode Etik dan tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung.
Pihak Universitas menyebutkan bahwa keduanya sudah mencoreng nama baik UIN Lampung dengan skandal yang sudah mereka buat.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan