Ojol Affan Kurniawan Meninggal, Kadiv Propam Polri Tetapkan 7 Tersangka

Prolite – Aksi demo semakin ricuh di beberapa kota imbas tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Imbas kejadian tersebut ikatan pengemudi ojol menyerang Mako Brimob hingga Polda Jawa Barat untuk meminta pertanggung jawaban atas tindakan yang tidak manusiawi kepada Affan Kurniawan.

Divisi Propam Polri menggelar pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang berada dalam mobil taktis Brimob.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim telah merilis ke 7 tersangka yang sudah menabrak pengemudi ojek online tersebut.

Kepada ke 7 tersangka dinyatakan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.

Instagram Propam Polri

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Rizki Oktaviani
Editor