OJK Perintahkan Blokir Rekening Judi Online

OJK Perintahkan Blokir Rekening Judi Online
Prolite – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memblokir rekening-rekening yang terlibat judi online guna untuk menjaga integritas system keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria merespons positif terhadap pemblokiran rekening yang digunakan judi online dan juga mendukung langkah dari IJK.
“Bagus ya, yang penting payung aturannya dulu. Enggak bisa sembarangan blokir, harus lihat dulu aturan lain dan pelaksanaan, yang penting aturan diperjelas, jangan sampai salah kami blokir rekening orang, tapi itu arah aturannya yang bagus,” dikutip dari , Senin (25/9).
Dengan memblokir rekening yang terlibat transaksi terlarang guna untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar berjalan secara teratur, adil dan transparan.
OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Akhir-akhir ini judi online semakin ramai pemberitaannya karena beberapa nama artis yang ikut terseret atas kasus promosi judi online.
Sedangkan untuk nama-nama artis yang ikut terseret kasus promosi judi online sudah mulai di panggil oleh pihak kepolisian.
Kini giliran untuk para pemilik rekening yang memiliki transaksi illegal diantaranya yaitu judi online.
Situs judi online sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat umum, situs penghasil uang tercepat bahklan bisa menjadi situs penghancur keuangan dengan cepat.
Banyak orang mencoba-coba keberuntungan melalui judi online namun kegiatan tersebut merupakan Ilegal dan tidak di sahkan.
Maka dari itu OJK meminta perbankan untuk memblokir nomor rekening yang kedapatan transaksi illegal diantaranya yaitu transaksi judi online.
Dengan memblokir rekening yang berkedapatan transaksi illegal maka membantu memberantas tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekeningbank dan system pembayaran Indonesia.