Office Boy Curi Rp 150 Juta Demi Lunasi Utang

Prolite, BANDUNG – Office boy (OB) berinisial TS, menjadi tersangka atas kasus pencurian uang di tempat dimana TS bekerja. Kantor Rokok Depo Soreang Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Untuk melancarkan aksinya Office boy TS memanipulasi kejadian seolah-olah di Kantor Rokok Depo Soreang telah terjadi perampokan. Dengan merancang skenario agar security dan karyawan lainnya percaya bahwa kantor telah dirampok.

Tersangka TS Office boy di Kantor Rokok Depo Soreang itu telah mencuri uang sebesar Rp 150 juta, yang tersimpan dalam brangkas kantor. Pengakuan TS mencuri karena untuk membayar utang akibat dia kalah judi online.

“Pengungkapan kasus pencurian modus kantor rokok dirampok oleh tersangka TS yang merupakan office boydemi bayar utang judi online” diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi kejadian pencurian uang yang dilakukan TS hingga akhirnya polisi bisa menangkap tersangkanya.

Sebelum polisi mengendapakan laporan pencurian, security Kantor Rokok Depo Soreang melaporkan kepada pimpinannya hingga terus dilaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang didalam lemari besi sebanyak Rp 150 juta.

“Di mana sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang di dalam lemari besi sebanyak Rp150juta,” tambahnya.

Setelah menerima laporan Polresta Bandung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)dan mengumpilkan bukti- bukti dan para saksi.

Atas perbuatannya itu, Kusworo menyampaikan, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/ino)