Libur Nataru di Bandung: Parkir Liar dan Petasan Dilarang dan Teras Cihampelas Ditutup

Penertiban Parkir Liar selama libur Nataru 2026 (Humas Kota Bandung).

Libur Nataru di Bandung: Parkir Liar dan Petasan Dilarang dan Teras Cihampelas Ditutup

Prolite – Moment libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 menjadi moment bagi para wisatawan untuk momen liburan bersama keluarga ke Kota Bandung.

Lonjangan wisatawan yang ingin menikmati indahnya Kota Bandung dipastikan akan terjadi terutama di beberapa tempat wisata di tengah Kota Bandung.

Menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan pada pekan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan ruang publik.

Sejumlah langkah strategis disiapkan, mulai dari patroli tegas parkir liar, penegakan larangan petasan dan kembang api, pembukaan terbatas Alun-alun Bandung, hingga penutupan total Teras Cihampelas pada malam pergantian tahun.

“Bandung ini menjadi salah satu kota tujuan utama wisata. Karena itu mari kita jaga bersama-sama sebagai tuan rumah yang baik, menerima wisatawan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kamis, 25 Desember 2025.

Humas Kota Bandung
Humas Kota Bandung

Ia mengimbau para wisatawan turut menjaga kebersihan dan keindahan Kota Bandung agar dapat dinikmati bersama oleh warga dan pengunjung dari berbagai daerah.

Farhan menyampaikan, Alun-alun Kota Bandung telah kembali dibuka untuk masyarakat, meskipun operasionalnya belum sepenuhnya normal.

“Alun-alun sudah dibuka, tapi belum full. Kita buka secara bertahap sambil memastikan keamanannya,” jelasnya.

Pembukaan terbatas ini dilakukan untuk mengendalikan keramaian sekaligus menjaga fasilitas publik selama puncak arus wisata akhir tahun.

Salah satu fokus utama pengamanan Nataru adalah penertiban parkir liar, khususnya di kawasan wisata dan pusat keramaian. Pemkot Bandung akan menggelar patroli intensif selama satu pekan.

“Khusus seminggu ini, kita lakukan patroli parkir liar secara tegas,” kata Farhan.

Ia mencontohkan penindakan parkir liar di kawasan Braga yang telah dilakukan secara hukum oleh aparat kepolisian.

“Pelakunya langsung ditindak oleh Polsek setempat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Wali Kota Bandung kembali menegaskan, larangan menyalakan petasan dan kembang api sudah lama berlaku dan akan diawasi secara ketat pada malam Tahun Baru.

“Peraturannya sudah jelas, petasan dan kembang api tidak boleh dinyalakan,” ujarnya.

Pengawasan akan difokuskan pada titik-titik dengan potensi keramaian tinggi seperti kawasan pusat perbelanjaan dan ruang publik.

“Saya akan memastikan, terutama di lokasi yang paling ramai seperti Sumarecon Mall Bandung, tidak ada kembang api maupun petasan,” katanya.

Kawasan Pasupati juga disebut sebagai titik rawan yang mendapat perhatian khusus dalam pengamanan malam pergantian tahun.

Demi keselamatan masyarakat selama libur Nataru, Teras Cihampelas dipastikan akan ditutup total pada malam Tahun Baru. Penutupan dilakukan karena masih adanya kekhawatiran terhadap kekuatan struktur bangunan.

“Teras Cihampelas kita tutup total, tidak boleh ada aktivitas di sana pada malam tahun baru,” ujar Farhan.

Melalui berbagai langkah pengamanan tersebut, Farhan berharap seluruh rangkaian libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung dapat berlangsung aman, tertib, dan menyenangkan.

“Kita ingin semua bisa merayakan liburan hingga tahun baru dengan aman, tentram, dan bahagia,” pungkasnya.




Libur Nataru 2026 Dedi Mulyadi Beri Wacana dengan Meliburkan Operasional Angkot Atasi Macet

Libur Nataru 2026 Dedi Mulyadi Beri Wacana dengan Meliburkan Operasional Angkot Atasi Macet (Bisnis).

Libur Nataru 2026 Dedi Mulyadi Beri Wacana dengan Meliburkan Operasional Angkot Atasi Macet

Prolite – Memuncaknya wisatawan dari luar maupun warga sekitar Kota Bandung yang ingin menghabiskan liburan Natal dan Malam Tahun Baru 2026 (Nataru) akan terjadi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil Langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan selama libur Nataru berlangsung.

Antisipasi kemacetan yang dilakukan Bapa Aing sapaan akrabnya salah satu caranya yakni dengan mempertimbangkan meliburkan operasional angkutan kota (angkot).

“Mungkin nanti angkutan kota Bandung bisa libur dulu, mudah-mudahan anggaran Pak Wali cukup,” dikutip dari .

Kompas
Kompas

Lonjakan wisatawan sudah mulai terlihat dari beberaoa ruas jalan yang menjadi destinasi wisata di Kota Bandung mengalami kemacetan.

Banyaknya penggunaan kendaraan pribadi pastinya akan terus bertambah menuju musim liburan tiba.

“Ya, kemacetan Kota Bandung, ya kalau diserbu wisatawan pasti jumlah mobil banyak. Pasti ada antrean,” kata Dedi.

Ada juga yang menjadi perhatian khusus untuk mengantisipasi kemacetan yakni penertiban parkir liar yang ada di pinggir jalan.

Dua hal tersebut yang menjadi poin utama untuk mengurai kemacetan jelang libur Nataru 2026 mendatang.

Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat mencontohkan kebijakan pengaturan lalu lintas seperti di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Di kawasan tersebut, angkutan umum diliburkan sementara dengan skema kompensasi dari pemerintah. “Kalau kita di Puncak, kan ada kebijakan selama empat hari seluruh angkutan umum di wilayah Puncak dikasih kompensasi, mereka libur dulu,” tutur Dedi.




Refleksi Mobilitas Bandung 2025: Mengayuh, Melangkah dan Bergerak Untuk Kota yang Lebih Adil

Refleksi Mobilitas Bandung 2025 Mengayuh, Melangkah dan Bergerak Untuk Kota yang Lebih Adil (dok).

Koalisi Mobilitas Ramah Lingkungan Berkelanjutan

BANDUNG, Prolite — Sejumlah komunitas dan inisiatif warga yang concern pada isu mobilitas kota berkumpul dalam agenda Refleksi Mobilitas Kota Bandung 2025 yang diselenggarakan bersama media Bandung Bergerak di Perpustakaan Bunga di Tembok, Jumat sore (19/12). Kegiatan ini digagas oleh Bike to Work Bandung bersama Koalisi Pejalan Kaki Bandung, Transport for Bandung dan Bandung Bergerak.

Forum refleksi ini menjadi ruang bersama untuk membaca ulang kondisi mobilitas Kota Bandung sepanjang tahun 2025, khususnya dari perspektif pengguna jalan yang paling rentan: pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transportasi publik.

Sepanjang diskusi, peserta menyoroti kondisi fasilitas pendukung bagi pejalan kaki dan pesepeda yang masih minim, tidak layak, terputus, dan dalam banyak kasus mengalami kerusakan atau terbengkalai. Trotoar dan jalur sepeda kerap tidak berfungsi sebagaimana mestinya akibat alih fungsi, parkir kendaraan bermotor, pelaku UKM, maupun kurangnya perawatan. Situasi ini mencerminkan masih kuatnya dominasi kendaraan bermotor dalam perencanaan dan pengelolaan ruang jalan, sehingga berdampak langsung pada rendahnya rasa aman bagi warga yang berjalan kaki dan bersepeda. Meski Kota Bandung telah memiliki regulasi seperti Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda, implementasinya di lapangan dinilai belum konsisten dan belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan pengguna jalan rentan.

“Refleksi ini penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diuji melalui praktik di ruang jalan sehari-hari,” ujar Andi, perwakilan Bike to Work Bandung dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan tidak cukup diukur dari angka kecelakaan semata, melainkan dari pengalaman konkret warga—mulai dari kondisi fasilitas pendukung yang layak, kesinambungan jalur, hingga rasa aman dan aksesibilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda dalam melakukan perjalanan harian.

Koalisi Pejalan Kaki Bandung menyoroti kondisi trotoar yang masih kerap terputus, digunakan untuk parkir, atau tidak ramah bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Sementara Transport for Bandung menekankan perlunya integrasi yang lebih serius antara transportasi publik

dengan moda berjalan kaki dan bersepeda, agar mobilitas ramah lingkungan benar-benar menjadi pilihan utama warga.

Melalui forum ini, ketiga inisiatif warga sepakat untuk memperkuat Koalisi Mobilitas Ramah Lingkungan Berkelanjutan, sebagai ruang advokasi bersama yang mendorong kota lebih berpihak pada manusia dan lingkungan yang hijau, bukan semata pada mesin yang berdampak pada kondisi udara kotor dan pencemaran lingkungan lainnya.

Diskusi ini menghasilkan empat catatan reflektif utama: pentingnya legitimasi keselamatan yang berpihak pada pejalan kaki, pesepeda dan pengguna transportasi public melalui pembentukan Peraturan Daerah Kota Bandung, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Mobilitas Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, evaluasi nyata implementasi regulasi pejalan kaki (termasuk pengguna transportasi publik) dan pesepeda, integrasi infrastruktur mobilitas harian, serta penguatan kerja kolektif antargerakan warga kota/kabupaten terkait literasi yang memadai soal mobilitas ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, ekonomi serta politik yang berpihak pada kepentingan bersama.

Forum ditutup dengan penegasan bahwa perubahan sistem dan tata kelola mobilitas kota tidak lahir dari satu kebijakan atau satu aktor, melainkan dari keberanian untuk terus belajar dan bergerak bersama antara pemangku kebijakan pihak eksekutif dan legislatif bersama masyarakatnya.

Koalisi Mobilitas Ramah Lingkungan Berkelanjutan akan melanjutkan upaya ke depan terkait regulasi yang berpihak pada mobilitas ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan menyelenggarakan kegiatan Diskusi yang akan melibatkan anggota DPRD Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan OPD kota Bandung beserta masyarakat pengguna jalan raya di kedai Kopi Celah Kota, Jalan Buahbatu (Pujasera 1/1 sebelah BTN Cabang Buahbatu), kota Bandung, pada tanggal 27 Desember 2025. Kami mengundang seluruh komunitas pesepeda, komunitas pejalan kaki serta pengguna transportasi public di kota Bandung untuk membincangkan regulasi yang berpihak kepada pengguna jalan raya yang rentan saat ini; pejalan kaki dan pesepeda.




Viral Video Asusila di Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi Dukung Pemkot untuk Membongkarnya

Viral video asusila di kawasan Teras Cihampelas (Instagram).

Viral Video Asusila di Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi Dukung Pemkot untuk Membongkarnya

Prolite – Video asusila sepasang remaja di kawasan Teras Cihampelas beberapa waktu membut heboh warga Kota Bandung.

Beberapa waktu lalu seorang warga mergokin sepasang remaja yang sedang berbuat tidak senonoh di ruang publik.

Warga yang mergokin merekam semua jeadian hingga akhirnya tersebar luas dan viral di media sosial.

Usai video tersebut viral Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Benar, kita akan tindak lanjuti. Kalau sudah diamankan, akan kita tindak dan diberikan pembinaan agar ada efek jera dan tidak melakukan hal yang sama,” ujar Bambang, Rabu 17 Desember 2025.

Bambang menjelaskan, selama ini petugas Satpol PP telah melakukan pengamanan dan pengawasan secara maksimal di kawasan Teras Cihampelas.

Namun, akses menuju lokasi tersebut cukup banyak, yakni mencapai sembilan titik pintu masuk, sehingga pengawasan dilakukan secara mobile.

“Pada prinsipnya kita sudah floating petugas, tidak tiap pintu dijaga karena mobile. Pengunjung juga yang datang ke sana ada tujuannya tidak baik dan kucing-kucingan,” katanya.

Ia juga menyebutkan kejadian tersebut bukanlah kali pertama terjadi di kawasan Teras Cihampelas.

Kompas
Kompas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga ikut mengomentari perihal kejadian tersebut, hingga mendukung penuh keputusan Pemerintah Kota Bandung Muhammad Farhan untuk membongkarnya.

Dedi Mulyadi atau yang akrap disapa Bapa Aing ini menjelaskan, keberadaan Teras Cihampelas justru mengganggu tampilan kawasan Jalan Cihampelas yang selama ini dikenal sebagai pusat ekonomi yang sudah berkembang.

“Cihampelas itu ekonominya sudah mapan. Ada hotel, ada Ciwalk, kemudian outlet, rapi dan restoran ekonominya sudah tumbuh dari dulu tumbuh. Justru dengan adanya Teras Cihampelas ini, mereka itu menjadi tidak kelihatan,” kata Dedi.

Ia menilai bangunan di kawasan tersebut sebenarnya sudah memiliki estetika yang baik, namun tertutup oleh pilar-pilar Teras Cihampelas.

Maka dari itu ia mendukung penuh jika Ciwalk untuk di bongkar untuk menghidupkan kembali kawasan yang dulu sempat menjadi iconic wargi Bandung.




Pemkot Bandung Klarifikasi Isu Lambatnya Respons Call Center, Tegaskan Nomor Darurat Resmi 112 Aktif 24 Jam dan Gratis

Nomor Call Center Resmi 112 Aktif 24 Jam (Pemkot Bandung).

Pemkot Bandung Klarifikasi Isu Lambatnya Respons Call Center, Tegaskan Nomor Darurat Resmi 112 Aktif 24 Jam dan Gratis

Prolite – Pemerintah Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan lambatnya respons Call Center pengaduan warga.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya artikel opini yang dimuat salah satu media daring yang menyoroti pengalaman warga saat menghubungi nomor layanan tertentu.

Koordinator Bandung Command Center, Yusuf Cahyadi menerangkan, layanan kegawatdaruratan resmi Pemerintah Kota Bandung adalah Call Center 112, bukan nomor seluler atau kontak lain yang beredar di mesin pencari internet.

“Perlu kami luruskan, untuk kondisi gawat darurat di Kota Bandung, satu-satunya nomor resmi yang terintegrasi dengan seluruh OPD, instansi, dan relawan adalah 112. Nomor tersebut aktif 24 jam, bebas pulsa, dan langsung terhubung dengan sistem penanganan darurat,” ujar Yusuf, Rabu, 17, Desember 2025.

Sebelumnya, beredar tulisan opini yang dimuat oleh dalam kanal Ayo Netizen, yang menggambarkan pengalaman warga kesulitan tersambung dengan Call Center Pemkot Bandung dan menilai respons layanan tergolong lambat.

Dalam tulisan tersebut, disebutkan adanya waktu tunggu panjang dan tidak tersambungnya panggilan ke operator.

Namun, berdasarkan klarifikasi terbaru dari penulis artikel, diketahui bahwa nomor Call Center yang dihubungi bukanlah nomor resmi layanan darurat Pemkot Bandung, melainkan nomor 0811 812 0357 yang diperoleh dari hasil pencarian internet (googling).

“Nomor tersebut bukan Call Center 112 dan tidak berada dalam sistem Bandung Command Center. Karena itu, kami tidak dapat menjamin respons, alur penanganan, maupun keterhubungan dengan OPD jika masyarakat menghubungi nomor di luar sistem resmi,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, Call Center 112 memiliki mekanisme operasional baku. Setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh agent, diverifikasi melalui konfirmasi data dan dokumentasi. Kemudian diteruskan secara real time kepada OPD, instansi, dan relawan sesuai jenis kegawatdaruratan, mulai dari kesehatan, kebakaran, kecelakaan, kriminalitas, hingga kebencanaan.

Selain itu, Yusuf juga memastikan, keamanan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.

Data yang dicatat hanya berupa nama panggilan dan nomor telepon untuk keperluan koordinasi lapangan, tanpa dipublikasikan ke ruang publik.

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Yusuf, tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan pelayanan publik.

Namun demikian, ia mengimbau warga untuk memastikan menggunakan kanal resmi agar laporan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan Call Center 112 saat menghadapi kondisi darurat. Ini adalah nomor tunggal nasional yang memang dirancang untuk respons cepat dan terintegrasi,” katanya.

Pemkot Bandung juga terus melakukan penguatan sumber daya, sistem, dan koordinasi lintas sektor guna memastikan layanan kegawatdaruratan berjalan optimal sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan dapat dipercaya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kota Bandung berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa kecepatan layanan hanya dapat terjamin apabila masyarakat mengakses kanal resmi yang telah ditetapkan.




Sidang Pertama Gugatan Perceraian Atalia Sudah Berlangsung, Kang Emil Gandeng 8 Pengacara

Sidang Pertama Gugatan Perceraian Atalia Sudah Berlangsung (Instagram).

Sidang Pertama Gugatan Perceraian Atalia Sudah Berlangsung, Kang Emil Gandeng 8 Pengacara

Prolite – Sidang pertama gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia Praratya atau yang akrab di sapa bu Cinta kepada sang suami sudah digelar pada Rabu (17/12).

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil atau RK ini diketahui baru saja digugat oleh Bu Cinta.

Sidang pertama perceraian antara Atalia Praratya dan RK sudah berlangsung, namun diketahui keduanya tidak hadir dalam sidang pertamanya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung dengan tahapan mediasi hanya di wakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Salah satu Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan dirinya hadir untuk mewakili Ridwan Kamil dalam sidang perdana tersebut. Sementara itu, Ridwan Kamil belum dapat hadir secara langsung karena tengah berada di luar kota.

“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Meski Kang Emil tidak bisa menghadiri proses sidang, namun Wenda mengaku kliennya tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” kata Wenda.

Dalam hal ini Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menggandeng 8 pengacara untuk menangani gugatan yang dilayangkan Bu Cinta.

“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ungkapnya.

Disisilain pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa juga menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri sidang pertama dalam gugatan yang dilayangkannya karena adanya acara kedinasan.

“Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Dan, akan tetapi, karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” demikian penjelasan Debi kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu pagi.

Debi Agusfriansa juga menjelaskan Bu Atalia juga mendoakan dan berharap yang terbaik dengan semua yang sedang berjalan.




Dorong Green Tourism dan Mobilitas Nol Emisi untuk Mewujudkan Konsep Pariwisata Hijau

Dorong Green Tourism dan Mobilitas Nol Emisi untuk Mewujudkan Konsep Pariwisata Hijau (dok).

Dorong Green Tourism dan Mobilitas Nol Emisi untuk Mewujudkan Konsep Pariwisata Hijau

Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat transformasi pariwisata berkelanjutan melalui pengembangan green tourism.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menghadiri diskusi “Bandung Bersinar” di Pendopo Kota Bandung.

Farhan mengungkapkan, green tourism konsep pariwisata hijau merupakan inovasi yang untuk pertama kalinya secara serius diperkenalkan di Kota Bandung.

Menurutnya, aktivitas wisata tidak lagi cukup hanya menawarkan hiburan, tetapi harus memiliki nilai tambah, salah satunya dengan menekan dampak lingkungan.

“Green tourism menunjukkan, kegiatan berwisata harus diberi nilai tambah. Inilah esensi inovasi yang kami dorong di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Farhan mengingatkan, sejak 2016, Kota Bandung telah diakui sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata utama di Indonesia.

Pemerintah pusat bahkan telah menetapkan turunan brand Wonderful Indonesia untuk Bandung dengan nama Stunning Bandung.

Namun hingga kini, branding tersebut dinilai belum optimal akibat tantangan komunikasi dan implementasi.

“Yang perlu kita jawab adalah, apa yang membuat orang benar-benar terpana melihat Bandung? Banyak faktornya, mulai dari arsitektur, kuliner, komunitas, hingga event. Tapi salah satu tantangan utama destinasi wisata adalah mobilitas,” katanya.

Menurut Farhan, tingginya aktivitas wisata selalu berbanding lurus dengan kemacetan.

Pemerintah bertanggung jawab menangani persoalan lalu lintas, namun partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk menekan dampak emisi.

“Kalaupun masih macet, emisinya harus minimum. Di sinilah peluang wisata berbasis zero emission,” tuturnya.

Farhan menyoroti besarnya jejak karbon yang dihasilkan sektor pariwisata, mulai dari transportasi wisatawan hingga operasional hotel.

Dengan konsep green tourism, Kota Bandung berupaya memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing.

“Semakin kecil jejak karbonnya, semakin tinggi nilai tambah wisatanya,” ujarnya.

Dalam pengembangan ekonomi daerah, Pemkot Bandung menerapkan strategi TTI (Tourism, Trading, Investment).

Pariwisata menjadi pintu masuk kedatangan wisatawan, yang kemudian mendorong aktivitas ekonomi melalui transaksi perdagangan.

“Wisata itu to see, to do, to buy. Ketika orang berbelanja dan beraktivitas, maka trading terjadi. Dari situlah investasi masuk,” jelas Farhan.

Dampaknya terlihat nyata. Sepanjang semester pertama 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,43 persen, di atas rata-rata nasional. Pada triwulan ketiga, pertumbuhan tercatat 5,26 persen.

Tingginya tingkat hunian hotel, terutama hotel berbintang, menunjukkan bahwa wisatawan yang datang memiliki daya beli tinggi.

Namun, Farhan mengingatkan adanya risiko ketimpangan ekonomi yang harus diantisipasi.

Dari hasil kunjungan ke sekitar 50 RW, Farhan menemukan adanya disparitas ekonomi yang perlu dijembatani.

Sektor pariwisata dinilai paling inklusif karena membuka peluang pendapatan bagi semua lapisan, mulai dari pemilik hotel hingga juru parkir.

“Pariwisata memberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan penghasilan. Karena itu, berbagai jenis pariwisata terus kami kembangkan,” katanya.

Selain green tourism, Bandung juga mengembangkan education tourism dengan memanfaatkan banyaknya perguruan tinggi.

Mahasiswa dari berbagai daerah datang ke Bandung, membawa dampak ekonomi berantai bagi sektor perhotelan, transportasi, dan UMKM.

Di kesempatan itu, Farhan menjelaskan, program Bandung Bersinar menjadi bagian dari inovasi pariwisata, khususnya dalam mendukung mobilitas wisatawan yang pada 2025 ditargetkan mencapai 8,7 juta kunjungan.

“Jika jutaan wisatawan ini menggunakan kendaraan bebas emisi, dampaknya akan sangat baik bagi lingkungan,” ujarnya.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, berkolaborasi dengan PLN untuk memperbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan mendukung berbagai insentif sesuai kebijakan pusat.

SPKLU umumnya ditempatkan di area parkir pusat perbelanjaan dan ruang publik strategis.

Ke depan, ketersediaan fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Upaya green tourism ini untuk pengurangan emisi juga dilakukan melalui pengembangan angkot listrik sebagai sarana edukasi publik.

Pemkot Bandung bekerja sama dengan koperasi angkutan umum untuk melakukan peremajaan armada, sekaligus berkolaborasi dengan Dishub Jawa Barat agar angkot listrik menjadi feeder BRT.

“Angkot listrik itu nyaman pisan. Ini memberi sentuhan modern bagi Kota Bandung,” kata Farhan.

Dari sisi investasi, Farhan mengungkapkan meningkatnya minat investor membuka gerai kendaraan listrik di Bandung.

Salah satu merek bahkan berencana membuka showroom di Jalan Ir. H. Juanda.

“Potensi bisnis dan investasinya luar biasa,” ujarnya.




Penyaluran Bansos PKH Tahap Akhir Desember 2025 Terus Dilakukan, Berikut Cara Cek Penerimaan

Ilustrasi Bansos PKH (net).

Penyaluran Bansos PKH Tahap Akhir Desember 2025 Terus Dilakukan, Berikut Cara Cek Penerimaan

Prolite – Memasuki tahap akhir penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pemerintah kepada para keluarga yang membutuhkan.

Di bulan Desember 2025 ini merupakan tahap akhir bantuan sosial PKH akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar.

Lantas apakah kalian termasuk dalam daftar penerima bansos? Bagai mana cara mengetahui status penerimaan?

Dilansir Instagram resmi @kemensosri, pemerintah menjadwalkan pencairan bansos PKH per tiga bulan sekali. Penerima bansos akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali dalam setahun. Saat ini, pencairan memasuki tahap keempat untuk bulan Oktober, November, dan Desember.

Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar dalam menerima bansos atau tidak melalui situs resmi Kemensos.

aplikasi cek bansos
aplikasi cek bansos

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui HP maupun laptop ke halaman Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan dapat dilakukan secara berkala, pasalnya bantuan sosial PKH yang diberikan oleh pemerintah di cairkan secara bertahap.

Untuk nominal PKH yang diberikan pemerintah berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan :

  1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp )
  2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp )
  3. Siswa SD: Rp (Rp )
  4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp )
  5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp )
  6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp )
  7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp )
  8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan, penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Penerima perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening. Apabila dana sudah diterima, dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.




Pemkot Bandung: Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Stabilisasi Harga Pangan Jadi Prioritas

Operasi pasar perludilakukan jelang Natal dan Tahun Baru 2026 (HumasPemkot Bandung).

Pemkot Bandung: Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Stabilisasi Harga Pangan Jadi Prioritas

Prolite – Perayaan Natal dan tahun baru 2026 sebentar lagi harga bahan pokok dipasar tradisioanl di Kota Bandung perlu adanya pemantauan dari pemerintah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di Kota Bandung.

Kenaikan harga komoditas strategis, seperti cabai, menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Arahan ini disampaikan dalam apel pagi ASN Pemkot Bandung, Senin, 15 Desember 2025, melalui Plt Asisten Administrasi Umum/Kepala BKAD Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.

Farhan meminta Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta instansi terkait memastikan ketersediaan pasokan di pasar tradisional maupun modern.

Operasi pasar diminta diperkuat guna menekan lonjakan harga dan mencegah spekulasi.

“Stabilitas harga adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.

Pengendalian harga pangan dipandang sebagai bagian dari perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan langkah antisipatif ini, Pemkot Bandung berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan situasi ekonomi tetap kondusif menjelang akhir tahun.

 




YouTuber Resbob Akhirnya Ditangkap, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah (metro).

YouTuber Resbob Akhirnya Ditangkap, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

Prolite – YouTuber Adimas Firdaus atau yang sering disebut Resbob akhirnya di tangkap saat berada di kawasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Kabar ini di benarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rachmawan bahwa tersangka ujaran kebencian terhadap suku sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung (viking).

Video pendek siaran live Resbob tersebar di berbagai media sosial, warganet di buat resah dengan ucapan yang dilontarkan oleh pria tersebut.

Dalam potongan video singkat berisi hinaan tersebut di lontarkan dengan tegas tentang kebencencian dan ketidak sukaan terhadap suku sunda.

“Viking an***, Viking an***. Bonek Viking sama aja, tapi yang an*** hanya Viking,” kata kata Resbob.

Usai melontarkan kebencian untuk pendukung club sepak bola Viking dia juga melontarkan hinaan kepada suku sunda.

“Pokonya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***,” imbuhnya.

Meski dirinya sudah membuat video permohonan maaf namun kasus hukun atas ujaran kebencian terhadap suatu suku terus berlanjut.

Setelah berhasil diamankan Resbob lalu diterbangkan menuju Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Saat itu tersangka diduga akan terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut,” imbuhnya.

Menurut Kombes Hendra, penetapan tersangka terhadap Resbob sebenarnya telah dilakukan sejak Sabtu (14/12).

Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi.

Dalam kasus ini, ia akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan,” tegas Kombes Hendra.