Negara Rugi Rp 650 M, Dampak SIM Berlaku Seumur Hidup

Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan untuk masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Negara Rugi Rp 650 M, Dampak SIM Berlaku Seumur Hidup

Prolite – Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan untuk masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polti Irjen Firman Shantyabudi.

Rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu itu mengusulkan untuk masa berlaku yang awalnya harus diperpanjang per 5 tahun sekali diusulkan menjadi seumur hidup.

Menurut Benny aturan masa berlaku SIM menjadi sampingan polisi untuk mencari duit.

Dengan mengusulkan masa berlaku menjadi seumur hidup akan menutup celah oknum polisi yang melakukan pungli.

Ia mengatakan, jika ia pernah melakukan tes kejujuran polisi saat dirinya sengaja melanggar lalu lintas tapi justru tidak ditilang. Selain itu, ia juga memberikan usulan agar Surat Izin Mengemudi bisa berlaku untuk seumur hidup dan bukannya lima tahun.

“Saya senang SIM bukan target PNBP (program kerja prioritas, pelaksanaan tupoksi dan hambatan), kalau itu bagian pelayanan harusnya harus tidak ada lagi masa berlakunya Surat Izin Mengemudi, harus seumur hidup,” ujar Benny K Harman, dikutip dari tayangan siaran langsung Youtube TVR Parlemen, Rabu (5/7).

Namun jika masa berlaku menjadi seumur hidup maka Penerimaan Negara bakal hilang sampai lebih dari Rp 650 miliar.

Karena pengurusan SIM merupakan objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk pemasukan itu didapat 60 persen berasal dari perpanjangan sedangkan 40 persen berasal dari penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.