“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek formal pembentukan perda,” ujarnya.

Pada Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Meski demikian, fraksi meminta proses transformasi Perumda menjadi Perseroda dilakukan secara terbuka. Pemerintah diminta memaparkan hasil audit kondisi keuangan BPR sebelum perubahan status disahkan agar tidak muncul persoalan yang membebani manajemen baru.

Selain itu, rencana modal dasar sebesar Rp492 miliar dinilai perlu didukung kajian bisnis yang matang. Penyertaan modal juga diminta dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah maupun belanja pelayanan publik.

Ananditha Nursyifa
Editor