Prolite – Ada banyak produk pro Israel yang beredar di Indonesia, produk ini secara nyata mendukung Israel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengatur dukungan terhadap Palestina.

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Memberikan dukungan untuk perjuangan kemerdekaan Palestina bisa melalui apa saja salah satunya tidak membeli produk pro Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip CNN.com.

Rizki Oktaviani
Editor